Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Diwek Kian Terang-Terangan, Aparat Diminta Hentikan Pembiaran

Jombang || Top Berita Nusantara — Aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan berlangsung nyaris tanpa hambatan di wilayah RT 03 RW 09, Dusun Nangungan, Desa Paculgoang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Praktik yang seharusnya menjadi target utama penegakan hukum ini justru terkesan dibiarkan, memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi. Arena sabung ayam disebut beroperasi secara rutin, bahkan pada waktu-waktu tertentu yang sudah “terjadwal”. Para pemain dan penonton datang silih berganti, diduga berasal dari berbagai wilayah di sekitar Jombang hingga luar daerah.
Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian dadu juga disebut menjadi bagian dari aktivitas yang sama. Dengan perputaran uang yang tidak sedikit, lokasi tersebut diduga telah menjadi titik kumpul jaringan perjudian yang lebih luas. Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya pihak-pihak yang bermain di belakang layar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis.
Sejumlah warga mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga dinilai merusak moral lingkungan, terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar praktik ilegal tersebut. Ironisnya, laporan masyarakat yang sudah berulang kali disampaikan belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih dari perjudian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam kini mengarah pada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polres Jombang. Masyarakat mempertanyakan komitmen institusi dalam menindak tegas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
Dalam konteks hukum, aktivitas perjudian diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap bentuk perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, lemahnya penindakan di lapangan justru memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Fenomena ini juga membuka ruang kritik lebih luas terhadap kultur penegakan hukum di daerah. Ketika praktik ilegal berlangsung terang-terangan tanpa intervensi berarti, publik berhak mempertanyakan: apakah ini murni kelalaian, keterbatasan sumber daya, atau ada faktor lain yang lebih kompleks?
Desakan pun menguat agar aparat tidak lagi menunda tindakan. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar operasi sesaat yang bersifat seremonial. Lebih dari itu, transparansi dalam penanganan kasus juga menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi aparat itu sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terorganisir, apalagi jika berlangsung di ruang terbuka dan diketahui secara luas.
Kini, bola ada di tangan aparat. Bertindak tegas atau terus membiarkan—publik menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.
