Krisis Kepercayaan: Dugaan Permainan Pupuk Subsidi Guncang Petani Mojokerto

Mojokerto || Top Berita Nusantara – Ancaman pidana bukan sekadar formalitas di atas kertas. Dalam konteks dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, konsekuensinya jelas: pelaku dapat dijerat dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, ini menyangkut hak hidup petani kecil yang menggantungkan nasibnya pada program subsidi negara.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang praktik curang dalam distribusi barang dan jasa. Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan harga resmi, apalagi jika praktik tersebut berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen. Dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan sekadar “konsumen biasa”, melainkan para petani, tulang punggung ketahanan pangan nasional yang seharusnya dilindungi, bukan justru dipermainkan.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan yang mencengangkan. Pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani kecil diduga kuat tidak sampai ke tangan yang berhak, atau dialihkan dengan skema yang sarat manipulasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi permainan kotor yang berpotensi merampas hak rakyat kecil secara sistematis.

Di Dusun Gogor dan wilayah sekitarnya, kemarahan mulai mengeras. Para petani tidak lagi hanya mengeluh, mereka menuntut. Mereka menuntut kehadiran negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, untuk tidak sekadar menjadi penonton yang pasif.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Ini uang negara, ini hak kami. Kalau ada yang bermain di balik distribusi pupuk subsidi, harus diseret ke proses hukum,” tegas salah satu tokoh tani dengan nada geram yang tak lagi bisa disembunyikan.

Baca Juga :  Diduga Korban Kecewa, Polres Blora Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan Meski Pelaku Mengaku

Nada keras itu bukan tanpa alasan. Praktik-praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan seluruh rantai distribusi resmi, termasuk pihak distributor. Ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan kemarahan yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini akan menjadi preseden buruk, seolah memberi pesan bahwa penyalahgunaan subsidi adalah hal yang “lumrah” dan bisa dinegosiasikan. Padahal, setiap rupiah dalam program subsidi berasal dari uang rakyat, yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak yang bermain di balik layar.

Jika aparat masih memilih diam, publik berhak mempertanyakan: ada apa sebenarnya? Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada kepentingan yang ikut bermain?

Sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun satu hal yang pasti, kasus ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja. Publik sudah terlanjur mencium adanya sesuatu yang tidak beres, dan tekanan untuk mengungkap kebenaran akan terus menguat.

Red/Joker

Leave a Reply