Izin Jadi Komoditas Dagangan: OSS Dibajak Oknum ESDM Jatim, Rp2,36 Miliar Disita

SURABAYA, 17 April 2026 – TOP BERITA NUSANTARA Sistem digitalisasi pelayanan publik yang dirancang untuk mewujudkan kemudahan dan transparansi justru disalahgunakan menjadi alat pemerasan terstruktur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi membongkar skandal besar dugaan korupsi dan pungutan liar dalam pengurusan izin pertambangan serta air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dalam operasi penegakan hukum ini, tiga orang pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas sendiri, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan penggeledahan intensif di kantor dinas hingga kediaman pribadi mereka.
Tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah:
– Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T. (inisial AM), Kepala Dinas ESDM Jawa Timur
– Oni Setiawan (inisial OS), Kepala Bidang Pertambangan
– H, staf tim kerja pengusahaan air tanah
Penetapan status hukum ini disampaikan secara tegas oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, mulai dari dokumen permintaan dana, bukti aliran transfer, hingga keterangan saksi dari para pelaku usaha yang menjadi korban.
“Bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan sudah kami kantongi. Para pemohon yang merasa dirugikan juga telah melapor,” ujar Wagiyo.
Modus Operandi: Memperlambat Proses Hingga “Dompet Terbuka”
Penyidik mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dan licik. Para tersangka diduga memanipulasi sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun sistem ini seharusnya berjalan otomatis dan cepat, oknum justru memiliki cara untuk memperlambat proses verifikasi dan penerbitan izin di belakang layar.
Bagi pemohon yang tidak bersedia mengeluarkan uang “pelicin”, meskipun berkas persyaratan sudah lengkap 100 persen, izin dipastikan tidak akan kunjung terbit.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo memperjelas modus yang digunakan.
Berdasarkan hasil pendalaman, besaran “tarif” yang dipatok bervariasi tergantung jenis dan skala usaha:
– Percepatan izin tambang existing: Rp50 juta – Rp100 juta
– Izin tambang baru: Dipatok hingga Rp200 juta
– Izin pengusahaan air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta per permohonan
Rp2,36 Miliar Disita, Diduga Hasil Pungli Bertahun-tahun
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan secara maraton, tim penyidik berhasil menyita aset yang nilainya fantastis. Total uang tunai dan saldo rekening yang disita mencapai Rp2,36 miliar.
Rincian penyitaan tersebut:
– Dari Aris Mukiyono: Rp490 juta
– Dari Oni Setiawan: Rp1,65 miliar
– Dari H: Rp229 juta
Dalam proses penyidikan, terungkap indikasi kuat adanya upaya pencucian uang atau penyamaran asal-usul harta. Dana hasil pungutan diduga sengaja dialihkan melalui rekening pihak ketiga atau skema tertentu agar tidak terlacak sebagai uang hasil kejahatan. Untuk itu, Kejati Jatim telah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak keuangan secara mendalam.
Ditahan 20 Hari, Pintu Tersangka Baru Masih Terbuka
Ketiga tersangka langsung ditempatkan di tahanan Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.
Mereka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan serta Pasal 606 KUHP tentang penerimaan hadiah atau janji.
Kejati Jatim juga memperingatkan bahwa kasus ini belum tertutup. Peluang untuk menetapkan tersangka baru masih sangat terbuka lebar jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun pihak swasta.
Seruan Perbaiki Sistem dan Ajakan Melapor
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi birokrasi pelayanan publik. Wagiyo menilai bahwa sistem perizinan yang terlalu berlapis masih menyisakan celah bagi oknum untuk bermain-main.
“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Kejati Jatim pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau investor yang pernah menjadi korban atau merasa dipersulit tanpa alasan jelas untuk berani melapor.
“Keberanian masyarakat menyampaikan laporan menjadi kunci untuk memutus praktik kotor ini. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi pelapor,” pungkas Wagiyo (Red).
