Motor Vario Raib di Parkir Karnaval Gadungan, Somasi Dilayangkan—Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Panitia yang Dinilai Berlindung di Balik Ormas

KEDIRI —TOP BERITA NUSANTARA Kemeriahan Karnaval Sound yang digelar di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 19 Juli 2026, kini menyisakan persoalan. Di tengah ramainya masyarakat yang menghadiri acara, seorang pengunjung berinisial HD (42) mengaku kehilangan sepeda motor setelah memarkirkan kendaraannya di area parkir yang disediakan dalam kegiatan tersebut.
Kendaraan roda dua jenis Honda Vario bernomor polisi AG 6028 EDV itu disebut telah diparkirkan korban di lokasi yang diperuntukkan bagi kendaraan pengunjung. Namun setelah rangkaian acara selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak berhenti pada laporan kehilangan, korban juga mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan somasi kepada pihak panitia untuk meminta penyelesaian dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Drs. Ec. Satria Achayar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihak panitia hingga kini dinilai belum memberikan penyelesaian terhadap persoalan kehilangan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melayangkan somasi, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian. Akan tetapi sangat disayangkan, bahwasanya pihak panitia yang harusnya bertanggung jawab malah berlindung di balik ormas,” ujar Satria.
Menurut Satria, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pertanggungjawaban yang jelas antara pihak korban, panitia, maupun pengelola parkir.
Ia menegaskan, pihaknya meminta adanya ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya. Terlebih, menurut keterangan kuasa hukum korban, sebelumnya telah terdapat pembicaraan atau perundingan antara korban dengan pihak panitia mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
“Pihak panitia maupun pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami, karena sebelumnya sudah ada deal dalam perundingan antara korban dengan panitia,” imbuh Satria.
Persoalan ini menjadi perhatian karena area parkir merupakan fasilitas yang disediakan dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat dalam jumlah besar. Dengan meningkatnya jumlah pengunjung, kebutuhan terhadap pengelolaan parkir yang tertib dan aman juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Dari sisi korban, hilangnya kendaraan bukan sekadar persoalan kehilangan barang, tetapi juga menyangkut harapan adanya kejelasan mengenai mekanisme keamanan dan tanggung jawab atas kendaraan yang telah diparkirkan di area yang disebut sebagai lokasi parkir kegiatan.
Langkah somasi yang ditempuh kuasa hukum menjadi upaya untuk mendorong penyelesaian secara lebih jelas. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak korban disebut akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pernyataan mengenai panitia yang disebut “berlindung di balik ormas” merupakan keterangan dari kuasa hukum korban. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari ketua panitia, pengelola parkir, maupun pihak ormas yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap diperlukan agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.
Kini publik menunggu kejelasan: siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan pengunjung yang hilang di tengah penyelenggaraan kegiatan tersebut, serta bagaimana penyelesaian terhadap kerugian yang dialami korban setelah somasi dilayangkan (Red).
