Rp785 Miliar Diburu, Rp648 Miliar Dipertanyakan: MAKI Jatim Bongkar Paradoks Fiskal Jember dan Tantang DPRD Berani Uji Rencana Utang

JEMBER, Sabtu (8/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pinjaman daerah lebih dari Rp785 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kini memasuki wilayah yang jauh lebih sensitif: bukan lagi sekadar persoalan teknis pembiayaan pembangunan, melainkan menyentuh konsistensi perencanaan, disiplin fiskal, transparansi APBD, hingga keberanian DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
Sorotan tajam datang dari MAKI Jawa Timur.
Lembaga antikorupsi masyarakat tersebut mempertanyakan konstruksi rencana pinjaman di tengah catatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp648,22 miliar yang sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Jember.
Bagi MAKI Jatim, persoalannya bukan sesederhana membenturkan angka Rp648 miliar dengan Rp785 miliar.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah daerah membutuhkan pembiayaan baru dalam skala sangat besar, sementara pada saat yang sama masih terdapat catatan mengenai optimalisasi anggaran, realisasi belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
DPRD Jember sendiri mencatat realisasi pendapatan 2025 sekitar Rp4,33 triliun dari target Rp4,40 triliun, sementara PAD terealisasi sekitar 91,72 persen dari target. Pada sisi belanja, realisasi belanja modal tercatat sekitar Rp317,40 miliar dari alokasi Rp460,46 miliar, atau sekitar 68,93 persen.
Angka tersebut membuat rencana pinjaman baru menjadi pertanyaan yang layak dibedah secara terbuka.
MAKI: Problemnya Kekurangan Uang atau Lemahnya Perencanaan?
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, menilai rencana pinjaman tersebut harus diuji dari hulu hingga hilir.
“Dari awal saya sudah heran dengan konsep rencana hutang Pemkab Jember tersebut, di tengah kenyataan berbasis data bahwa SiLPA Kabupaten Jember tahun anggaran 2025 tembus Rp648 miliar lebih,” ungkap Heru.
Menurutnya, MAKI tidak sedang mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berutang.
Persoalannya justru terletak pada alasan, urgensi, perencanaan, dan konsekuensi fiskal dari keputusan tersebut.
Jika kebutuhan pembangunan memang telah diketahui sejak awal, kata Heru, seharusnya kebutuhan tersebut sudah masuk dalam konstruksi perencanaan dan penganggaran daerah secara matang.
“Bukan ujug-ujug tiba-tiba Pemkab Jember sekarang mau berhutang senilai Rp785 miliar, dan DPRD Jember terkesan manut atau nurut saja,” tegasnya.
Pertanyaan MAKI kemudian mengarah kepada satu titik:
Apa yang sebenarnya berubah dalam konstruksi fiskal Jember sehingga kebutuhan pembiayaan yang kini disebut mendesak harus ditutup melalui pinjaman ratusan miliar?
Rp648 Miliar SiLPA Harus Dibedah, Bukan Sekadar Dijadikan Angka Pembanding
MAKI juga menyadari bahwa SiLPA Rp648,22 miliar bukan berarti seluruhnya merupakan uang bebas yang dapat digunakan untuk proyek baru.
Pemkab Jember telah menjelaskan bahwa SiLPA tersebut terdiri dari sejumlah komponen dengan peruntukan berbeda, termasuk dana yang telah memiliki earmark serta kas BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas.
Karena itu, menurut MAKI, justru diperlukan transparansi yang lebih detail.
Berapa SiLPA yang benar-benar bebas?
Berapa yang sudah memiliki peruntukan khusus?
Berapa yang merupakan kas BLUD?
Berapa yang berasal dari BOSP dan BOK?
Berapa yang secara regulasi dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan?
Pertanyaan tersebut penting agar perdebatan tidak berhenti pada perbandingan sederhana antara SiLPA dan pinjaman.
Namun pada saat bersamaan, tingginya SiLPA dan belum optimalnya realisasi belanja modal tetap menjadi bagian yang perlu dievaluasi dalam konteks kualitas perencanaan.
Sebab apabila pembangunan disebut mendesak, tetapi realisasi belanja modal hanya sekitar 68,93 persen, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah persoalannya benar-benar kekurangan uang, atau terdapat persoalan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran?
Utang Bukan Pendapatan Baru
Heru menegaskan, rencana pembangunan jalan, penerangan jalan umum, maupun pengembangan rumah sakit pada dasarnya merupakan kebutuhan publik yang dapat dipahami.
Tetapi kebutuhan tersebut, menurut MAKI, tidak boleh secara otomatis menjadi legitimasi untuk mengambil utang besar tanpa kajian yang terbuka.
Pinjaman daerah harus diuji berdasarkan manfaat proyek, skala prioritas, kemampuan membayar, risiko fiskal, jangka waktu, beban cicilan, serta dampaknya terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Sebab pinjaman bukan pendapatan baru.
Uang tersebut pada akhirnya harus dikembalikan.
Konsekuensinya, ruang fiskal pemerintah daerah di masa mendatang akan ikut terikat.
Karena itu MAKI mendesak Pemkab Jember membuka secara transparan kajian kelayakan pinjaman, perjanjian atau skema pembiayaan dengan PT SMI, tenor, besaran cicilan, sumber pembayaran, daftar proyek, serta proyeksi kemampuan fiskal setelah pinjaman berjalan.
BLUD Rumah Sakit Masuk Dalam Sorotan
Persoalan semakin menarik ketika muncul narasi mengenai sumber pengembalian pinjaman yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan BLUD rumah sakit, termasuk RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung.
MAKI mempertanyakan konstruksi tersebut.
Menurut Heru, apabila kemampuan keuangan atau surplus BLUD akan menjadi bagian dari sumber pembayaran kewajiban pinjaman, maka publik harus mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta dampaknya terhadap keberlanjutan pelayanan kesehatan.
“Kalau kemudian sisa profit BLUD rumah sakit digunakan untuk pembayaran kewajiban pinjaman, publik harus mengetahui konstruksi hukumnya, mekanisme penganggarannya, serta dampaknya terhadap kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut MAKI, narasi mengenai sumber pembayaran utang tidak boleh berhenti pada pernyataan pemerintah.
Dokumen dan konstruksi fiskalnya harus dapat diuji.
Sekda Dipertanyakan, TAPD Jangan Sekadar Menjadi Mesin Penganggaran
MAKI Jatim juga menyoroti posisi strategis Sekretaris Daerah Kabupaten Jember dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Sekda memiliki posisi penting dalam mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena itu, menurut MAKI, Sekda semestinya memahami sejak awal konstruksi perencanaan pembangunan, prioritas belanja, kemampuan fiskal, serta konsekuensi pembiayaan daerah.
“Sekda itu sudah mengetahui dari awal bagaimana konstruksi arah pembangunan Kabupaten Jember. Ketika kemudian Sekda berperan menjadi ‘Humas’ pengamanan kebijakan Bupati Jember terkait hutang, akan menjadi narasi yang sangat wajar ketika MAKI mempertanyakan lebih lebar akhirnya,” ujar Heru.
Namun, pertanyaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai kritik dan tuntutan klarifikasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Yang perlu diuji adalah apakah seluruh keputusan fiskal telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang memadai.
TP3D dan TP4D: MAKI Minta Dievaluasi
Sorotan MAKI tidak berhenti pada rencana utang.
Heru juga mempertanyakan efektivitas tim yang disebut TP3D dan TP4D dalam mengawal kebijakan pembangunan Kabupaten Jember.
Jika tim tersebut memang memiliki fungsi memberikan masukan terhadap pembangunan, MAKI menilai hasil kerja mereka semestinya dapat dilihat melalui rekomendasi, kajian, pemetaan risiko, serta masukan mengenai skala prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau memang perannya ada, seharusnya terlihat dalam konstruksi perencanaan. Jangan sampai hanya menjadi nama dalam struktur tetapi tidak terlihat hasilnya,” kata Heru.
MAKI bahkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tim tersebut dan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan restrukturisasi atau pembubaran apabila hasil evaluasinya menunjukkan tidak ada manfaat konkret.
DPRD Jember Kini Berada di Titik Penentuan
Sorotan paling besar akhirnya mengarah kepada DPRD Jember.
Legislatif memiliki fungsi penting dalam memastikan pinjaman daerah bukan sekadar keputusan politik, melainkan keputusan fiskal yang rasional dan terukur.
DPRD tidak cukup hanya menanyakan untuk apa utang digunakan.
DPRD juga harus menguji:
Mengapa harus berutang?
Berapa kebutuhan sebenarnya?
Apakah ada alternatif pembiayaan lain?
Berapa kemampuan membayar?
Bagaimana risiko terhadap APBD?
Apa yang terjadi apabila target pendapatan tidak tercapai?
Bagaimana posisi BLUD dalam skema pembayaran?
Dan apakah seluruh proyek yang dibiayai utang memang merupakan prioritas tertinggi Jember?
Di sinilah konsistensi DPRD diuji.
Sebab lembaga legislatif sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap besarnya SiLPA dan realisasi belanja daerah.
Kini DPRD kembali berhadapan dengan keputusan besar mengenai pinjaman lebih dari Rp785 miliar.
Publik tentu berhak melihat apakah DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara kritis atau sekadar menjadi pemberi persetujuan administratif.
MAKI Turun ke Jalan, Senin 10 Agustus
MAKI Jatim menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti di meja pembahasan.
MAKI akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 10 Agustus 2026, di Pendopo Kabupaten Jember serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang di kawasan Bakorwil Jember.
Aksi tersebut menurut MAKI akan melibatkan MAKI Jatim, Laskar Jahanam Jember, dan Forum Masyarakat Jember.
Aksi itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial untuk mendesak pemerintah membuka konstruksi rencana pinjaman dan arah pembangunan Jember kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat Jember mengetahui secara detail dan transparan bagaimana wajah pembangunan daerah ini dikonstruksikan,” ujar Heru.
Menurut MAKI, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui berapa utang yang akan diambil, tetapi juga untuk apa uang tersebut digunakan, bagaimana manfaatnya diukur, dan dari mana kewajiban pembayarannya berasal.
Jangan Sampai Jember Terjebak Paradoks Fiskal
Pada akhirnya, persoalan utang daerah tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang pro atau kontra.
Pinjaman dapat menjadi instrumen pembangunan apabila digunakan secara produktif, mempunyai manfaat publik yang jelas, memiliki kemampuan pembayaran yang sehat, serta tidak mengorbankan pelayanan publik di masa depan.
Sebaliknya, utang dapat menjadi persoalan apabila muncul sebagai konsekuensi lemahnya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.
Dalam konteks Jember, terdapat sejumlah angka yang harus dibedah secara objektif:
SiLPA 2025: Rp648,22 miliar.
Realisasi PAD: sekitar 91,72 persen dari target.
Realisasi belanja modal: sekitar 68,93 persen.
Rencana pinjaman: lebih dari Rp785 miliar.
Angka-angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan dalam kebijakan pinjaman.
Tetapi angka tersebut cukup untuk melahirkan pertanyaan publik yang sah dan harus dijawab secara terbuka.
Senin Akan Menjadi Ujian Transparansi Pemkab dan DPRD Jember
Aksi yang akan digelar MAKI bersama elemen masyarakat pada Senin mendatang berpotensi menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Heru MAKI bahkan menyatakan aksi tersebut akan berlangsung besar.
“Saya jamin heboh dan langit akan bergetar di Jember. Catat itu,” pungkas Heru.
Namun di balik kerasnya bahasa aksi tersebut, tuntutan utamanya sederhana:
Jember berhak membangun. Jember berhak memilih skema pembiayaan. Tetapi masyarakat Jember juga berhak mengetahui secara utuh setiap konsekuensi dari keputusan tersebut.
Sebab Rp785 miliar bukan sekadar angka dalam rancangan APBD.
Itu adalah kewajiban yang berpotensi membentuk ruang fiskal Jember pada tahun-tahun mendatang.
Dan ketika rencana pinjaman tersebut muncul bersamaan dengan catatan SiLPA Rp648,22 miliar, realisasi PAD yang belum mencapai target, serta realisasi belanja modal yang belum optimal, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Apakah Jember benar-benar sedang mempercepat pembangunan melalui strategi pembiayaan yang matang—atau justru sedang mencari pembiayaan baru sebelum seluruh persoalan perencanaan dan penyerapan anggaran sebelumnya benar-benar diselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui narasi politik.
Jawabannya harus hadir dalam dokumen, angka, kajian kelayakan, transparansi, mekanisme pengawasan, serta keputusan DPRD yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jember. (Red).
