1. Pada hari Rabu Wage, 5 Agustus 2026 bertempat di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Untuk Infrastruktur Pada APBD Tahun Anggaran 2026 Dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI.

Hadir dalam kegiatan antara lain: 1. Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc.,M.Hum. (BUPATI Mojokerto). 2. Drs. Siswadi, M.M. (Asisten Administrasi Umum SETDAKAB Mojokerto). 3. Ibu Wastuti (INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto / Nara Sumber).

4. Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

5. Yurdiansyah (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan SETDAKAB Mojokerto).

6. Denata Suryaningrat, S.H.,M.H. (KASI INTELIJEN KEJARI Kabupaten Mojokerto / Nara Sumber).

7. IPDA Herwanto, S.H. (KANIT TIPIKOR POLRES Mojokerto / Nara Sumber).

8. KANIT TIPIKOR POLRES Mojokerto Kota (Nara Sumber).

9. Perangkat Daerah (CAMAT) se Kabupaten Mojokerto.

10. Kepala Seksi Pembangunan se Kabupaten Mojokerto. 11. Bapak / Ibu Kepala Desa Penerima BK Desa Tahun 2026.

12. Tamu Undangan.

Sebelum sambutan / arahan, BUPATI Mojokerto melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pemberian BK Desa Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada perwakilan Kepala Desa penerima BK Desa TA. 2026

 

Sambutan / arahan BUPATI Mojokerto (Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc.,M.Hum.) yang intinya menyampaikan: “Marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. karena pada siang hari ini kita semua dapat hadir pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur Tahun Anggaran 2026. Semoga kegiatan kita pada siang hari ini berjalan dengan lancar, dan pelaksanaan BK Desa bisa berjalan dengan baik di Desa panjenengan masing-masing. Seperti kalian ketahui bersama, bahwasannya fungsi dari Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam pemerataan pembangunan Infrastruktur yang ada di Desa. Juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Maka pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan Terima kasih setinggi-tingginya kepada Nara Sumber yang telah memberikan Wawasan, Ilmu, masukan kepada para penerima BK Desa, yang mana pada nantinya yang sudah disampaikan itu menjadi perhatian bagi seluruh penerima BK Desa untuk Desa masing-masing. Setelah melalui proses Verifikasi dari 114 usulan kegiatan yang diverifikasi, diperoleh hasil sebanyak 81 kegiatan yang memenuhi kriteria BK Desa. Selanjutnya terhadap 81 kegiatan pada 57 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan telah dilakukan survei lapangan dan perhitungan -perhitungan anggaran. Jadi kita dari usulan 114 usulan kegiatan itu yang kemudian kami Verifikasi, yang masuk kriteria itu 81 kegiatan, dan ini sudah kita laporkan ke KPK. Jadi proses Verifikasi ini adalah melalui KPK, maka yang lolos ini adalah sudah diverifikasi oleh KPK. Dari kebutuhan anggaran semuanya itu adalah Rp.17.833.000.000, – dari pagu anggaran sebesar Rp.19.120.165.000, -. Dengan demikian terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp.1.287.165.000, -.  Diharap kepada seluruh Pemerintah Desa untuk menjadikan BK Desa ini sebagai momentum memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, integritas disamping menghasilkan Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas. Pada kesempatan ini juga kami tegaskan, bahwa saya selaku BUPATI Mojokerto serta seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak pernah meminta ataupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan BK Desa, dan tidak pernah mengarahkan Pemerintah Desa untuk menunjuk Konsultan maupun Penyakit Jasa Tertentu. Pelaksanaan BK Desa itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat Pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau mengatasnamakan saya atau orang yang dekat dengan saya untuk meminta imbalan atau mengarahkan penggunaan penyedia tertentu, saya minta agar ditolak dan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum maupun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kami menginginkan semua dilakukan dengan penuh Integritas, dan ini semua adalah untuk masyarakat Kabupaten Mojokeeto.” (B.Pwk.)

Baca Juga :  Ketika Hukum, Moral, dan Etika Dikubur Bersama Jabatan Desa

 

Leave a Reply