Ultimatum MAKI Jatim Guncang Polemik Perizinan Permata Juanda! Re-Evaluasi Padel dan Infesta Boutique Hotel Dituntut Tuntas, P2CKTR Sidoarjo Diberi Tenggat 3×24 Jam

SIDOARJO, Sabtu (1/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR), agar segera melakukan re-evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kedua bangunan tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan setelah MAKI Jatim mengaku melakukan kajian melalui Tim Litbang dan Investigasi internal yang, menurut organisasi tersebut, menemukan sejumlah indikasi persoalan administrasi dan perizinan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Seluruh temuan yang disampaikan masih merupakan hasil kajian internal MAKI Jatim dan belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah maupun putusan lembaga yang berwenang.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.I.P., menyatakan bahwa pihaknya menduga pembangunan fasilitas padel maupun Infesta Boutique Hotel di kawasan permukiman tersebut belum memenuhi seluruh aspek perizinan sebagaimana mestinya. Selain itu, MAKI Jatim juga mendalilkan bahwa kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh persetujuan atau izin dari PT Surya Inti Permata Juanda, yang disebut sebagai pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda. Klaim tersebut merupakan pernyataan MAKI Jatim yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menurut Heru, langkah yang paling mendesak saat ini adalah pelaksanaan re-evaluasi administrasi secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemilik fasilitas padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, pihak pengelola kawasan, hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang tata ruang dan perizinan.

Baca Juga :  MAKI Jatim Desak Evaluasi Ulang Proses Pengangkatan Sekdispora, Soroti Integritas dan Transparansi Baperjakat serta BKD Jawa Timur

> “Kami meminta Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan re-evaluasi terhadap seluruh aspek perizinan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai regulasi dan kewenangannya,” tegas Heru.

MAKI Jatim menilai percepatan evaluasi sangat penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban administrasi pemerintahan, serta meredam berkembangnya polemik di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menyebut aspirasi warga Perumahan Permata Juanda yang menginginkan adanya kejelasan hukum terus menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Heru, yang juga menyatakan dirinya merupakan warga kawasan Perumahan Permata Juanda, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah, MAKI Jatim memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo sejak pernyataan tersebut disampaikan agar segera menunjukkan langkah nyata berupa proses re-evaluasi maupun tindakan administratif sesuai kewenangan.

Menurut Heru, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat perkembangan yang dinilai memadai, MAKI Jatim berencana menempuh langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui aksi massa serta pelaporan kepada instansi yang berwenang. Ia juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan penyimpangan apabila tidak terdapat respons dari instansi terkait. Pernyataan tersebut merupakan pendapat MAKI Jatim dan bukan merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

> “Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah konkret dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum melalui aksi penyampaian pendapat maupun pelaporan kepada instansi yang berwenang. Harapan kami persoalan ini diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan,” ujar Heru.

Baca Juga :  Bea Cukai Juanda Perkuat Hubungan dengan Dunia Usaha Lewat Kunjungan Langsung ke Perusahaan

 

Selain itu, MAKI Jatim mengungkapkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan warga serta sejumlah tokoh masyarakat di kawasan Perumahan Permata Juanda sebagai bagian dari upaya mengawal proses penyelesaian persoalan secara konstitusional dan damai.

Organisasi tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan administratif secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan kawasan permukiman, persetujuan pembangunan, serta aspek hukum lainnya sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pihak pengelola Infesta Boutique Hotel, pengelola fasilitas padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari MAKI Jatim yang masih memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang (Red).

Leave a Reply