22 Juli Jadi Titik Tekan Gerakan Antikorupsi Jatim, MAKI Jatim Siapkan Aksi Besar Desak Pengusutan Dugaan ‘Sulapan Invoice’ Proyek Rp15,6 Miliar dan Isu Cashback Pengadaan BPBD

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum atas pengelolaan keuangan negara. Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., yang akrab disapa Heru Maki, mengumumkan rencana aksi damai bertajuk “Lawan Korupsi! Selamatkan Uang Rakyat!” yang akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.
Aksi tersebut, menurut Heru Maki, merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. MAKI Jatim menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Heru Maki menyebut terdapat dua isu utama yang akan menjadi fokus penyampaian aspirasi. Pertama, MAKI Jatim mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar.
Menurut MAKI Jatim, proyek tersebut diduga mengalami kerusakan atau jebol pada 13 Desember 2025. Organisasi itu juga mempertanyakan proses pencairan pembayaran yang disebut mencapai sekitar 80 persen kepada pelaksana proyek setelah kejadian tersebut. Atas dasar itu, MAKI meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi, progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MAKI Jatim menilai penting dilakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengelolaan proyek agar diperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih berupa pernyataan dari MAKI Jatim dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Isu kedua yang akan disuarakan dalam aksi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur. MAKI Jatim meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum sehingga proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Heru Maki menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
«”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal uang rakyat. Prinsip kami adalah berani karena benar. Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Heru Maki.»
Lebih lanjut, MAKI Jatim berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat merespons berbagai aspirasi masyarakat secara terbuka dan menjadikan kritik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan, serta menyampaikan pendapat secara damai sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal berbagai isu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan mendorong terciptanya pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan supremasi hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (Har).
