Terkuaknya Dugaan Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar Jadi Sorotan, MAKI Jatim Dorong Penuntasan Kasus dan Reformasi Menyeluruh Pengawasan Kredit Rakyat

SurabayaTop Berita Nusantara Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481, sehingga menjadi salah satu kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR dengan nilai kerugian yang signifikan di Jawa Timur.

Langkah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI. Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan wujud komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus melindungi program pemerintah yang ditujukan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penetapan tersangka disampaikan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi jajaran Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejati Jawa Timur menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan melalui mekanisme channeling dengan melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent. Modus yang diungkap meliputi dugaan pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan sebagai dasar pengajuan kredit, hingga dugaan pelolosan proses verifikasi internal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur operasional perbankan.

Baca Juga :  Dana BOS Nyaris Rp600 Juta Mengalir, Namun Dugaan Pungutan di SMAN Kesamben Jombang Mencuat: Kepemimpinan Kepala Sekolah Disorot Tajam

Penyidik juga menduga dana Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya diterima masyarakat sebagai tambahan modal usaha justru dikuasai oleh pihak Collection Agent. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah yang telah ada sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi, sehingga tujuan utama program pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM diduga tidak tercapai sebagaimana mestinya.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, dana pencairan KUR tidak diterima oleh debitur sebagaimana prosedur yang berlaku, melainkan diterima dan dikuasai oleh pihak Collection Agent untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan penyaluran program pemerintah.

Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyebutkan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berkaitan langsung dengan aktivitas kedua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AM dan IIS selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Heru MAKI menyatakan bahwa langkah Kejati Jawa Timur patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana publik yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi setiap pihak yang diduga menyalahgunakan program pemerintah.

Heru MAKI juga berharap penyidikan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dari Silaturahmi ke Integritas: MAKI Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Idul Fitri Momentum Perangi Korupsi

Selain proses penegakan hukum, Heru MAKI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran Kredit Usaha Rakyat, termasuk penguatan mekanisme verifikasi calon debitur, pengawasan terhadap pihak ketiga, peningkatan sistem pengendalian internal perbankan, serta optimalisasi pengawasan agar dana pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, sektor perbankan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa. Penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang berkelanjutan dinilai penting untuk menjaga integritas program Kredit Usaha Rakyat sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Pengungkapan dugaan korupsi KUR BNI Jember ini diharapkan menjadi momentum memperkuat reformasi tata kelola penyaluran kredit pemerintah. Dengan sistem pengawasan yang semakin efektif, pengendalian internal yang lebih kuat, serta penegakan hukum yang konsisten, program Kredit Usaha Rakyat diharapkan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperluas akses pembiayaan usaha produktif, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi (Red).

Leave a Reply