“Izin Tak Selaras dengan Aktivitas, Disbudpar Jatim Bongkar Temuan Gion Spa Surabaya hingga Rekomendasikan Penutupan Sementara”

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengungkap hasil pemantauan terhadap operasional Gion Spa Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara aktivitas usaha yang berlangsung di lapangan dengan klasifikasi perizinan serta standar usaha pariwisata yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemantauan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 terhadap GION milik PT Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR Muhammad Square D11/12, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penerapan standar usaha pariwisata dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya perbedaan antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Salah satu temuan utama terkait penggunaan KBLI 96129 aktivitas kebugaran lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan layanan yang ditemukan saat pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas yang diberikan kepada pelanggan lebih mengarah pada layanan massage atau pijat.

Disbudpar Jatim kemudian menilai bahwa kegiatan tersebut lebih tepat masuk dalam klasifikasi KBLI 86995 aktivitas rumah pijat. Karena itu, pelaku usaha direkomendasikan melakukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam proses pemeriksaan, petugas mendapatkan keterangan bahwa layanan yang tersedia hanya berupa massage atau pijat. Tidak ditemukan adanya paket perawatan khusus yang ditawarkan kepada pelanggan, sementara pelayanan dilakukan dengan mengarahkan tamu langsung menuju ruang pijat menggunakan satu jenis minyak pijat.

Baca Juga :  Runtuhnya Ponpes Al Khoziny: Di Tengah Derita Rakyat, Wakil Rakyat Tak Tampak

Selain persoalan kesesuaian klasifikasi usaha, Disbudpar Jatim juga menemukan sejumlah standar layanan spa yang belum terpenuhi apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha spa.

Beberapa standar yang belum ditemukan meliputi pelayanan sebelum perawatan berupa pemberian informasi produk dan layanan spa serta konsultasi kepada pelanggan. Petugas juga tidak menemukan rangkaian layanan spa seperti hidroterapi, aromaterapi, terapi rempah, foot spa, maupun hand spa.

Tidak hanya itu, pelayanan setelah perawatan seperti konfirmasi hasil pelayanan, pemberian saran perawatan lanjutan, dan edukasi perawatan di rumah juga belum tersedia. Dari sisi administrasi, Disbudpar Jatim mencatat belum adanya bukti pemenuhan sertifikat kompetensi terapis sesuai jenjang kualifikasi, surat tanda penyehat tradisional (STPT), serta dokumen standar operasional prosedur (SOP) sistem manajemen usaha.

Dalam sektor usaha makanan dan minuman, Disbudpar Jatim juga menemukan perlunya penyesuaian terhadap KBLI 56101 aktivitas penyediaan makanan di bangunan tetap. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengikuti perubahan ketentuan tingkat risiko usaha sekaligus memastikan standar kegiatan usaha restoran terpenuhi sesuai regulasi terbaru.

Sementara terhadap KBLI 56301 bar, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah persyaratan standar usaha belum terpenuhi. Temuan tersebut meliputi tidak tersedianya tempat duduk sesuai kapasitas area bar, tidak adanya rak display minuman, belum tersedianya gudang penyimpanan khusus minuman, belum adanya bartender dengan kompetensi yang dipersyaratkan, serta belum tersedianya SOP sistem manajemen usaha.

Disbudpar Jatim juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol yang ditemukan hanya kategori golongan A. Penjualan minuman tersebut dapat dilakukan melalui klasifikasi restoran sehingga penggunaan KBLI bar dinilai tidak diperlukan apabila standar usaha bar tidak terpenuhi.

Atas kondisi tersebut, pelaku usaha direkomendasikan melakukan pencabutan KBLI 56301 bar karena belum memenuhi kriteria standar kegiatan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Simpan Ratusan Pil Koplo, Petani di Ngronggot Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Selain itu, hasil pemantauan juga menemukan adanya sejumlah aktivitas usaha yang belum tercatat dalam dokumen perizinan berusaha, di antaranya:

KBLI 93292 pengelolaan fasilitas karaoke untuk mengakomodasi aktivitas karaoke.

KBLI 93291 aktivitas lantai dansa untuk mengakomodasi kegiatan DJ, klub malam, atau diskotik.

KBLI 86995 aktivitas rumah pijat untuk mengakomodasi layanan pijat.

Disbudpar Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas operasional sampai seluruh kewajiban administrasi dan standar usaha terpenuhi.

Berdasarkan rangkaian hasil pemantauan tersebut, Disbudpar Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Gion Spa Surabaya. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah Disbudpar Jatim tersebut mendapat dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan dukungan secara kelembagaan terhadap rekomendasi penutupan sementara Gion Spa Surabaya.

Menurut Heru Satriyo, pengawasan pemerintah terhadap sektor pariwisata merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.

MAKI Jawa Timur berharap seluruh proses tindak lanjut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan tata kelola usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

Dengan adanya rekomendasi penutupan sementara tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional dipenuhi sebelum Gion Spa Surabaya kembali menjalankan kegiatan usaha secara penuh (Red).

Leave a Reply