Senyap Usai Sidak GION Spa, Disbudpar Jatim Dikritik karena Bungkam; MAKI Desak Rekomendasi Penutupan dan Transparansi Hasil Pemeriksaan

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur di GION Spa Surabaya, Selasa (7/7/2026), menjadi sorotan publik. Bukan semata karena agenda pengawasan terhadap usaha pariwisata, melainkan karena tidak adanya penjelasan resmi kepada media setelah kegiatan berakhir. Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan sekaligus mendorong desakan agar pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Sidak yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) Disbudpar Jawa Timur merupakan bagian dari kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Kegiatan berlangsung di GION Spa yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Kavling D11–12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap pelaku usaha pariwisata menjalankan kegiatan usahanya sesuai standar pelayanan, ketentuan perizinan berbasis risiko, dan regulasi yang berlaku. Namun, proses sidak yang berlangsung tertutup membuat publik belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif.
Usai kegiatan, salah seorang staf Bidang Perizinan Disbudpar Jawa Timur, Wahyu Rini, hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
«”Untuk memberi keterangan kita tidak boleh.”»
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, rombongan Disbudpar Jawa Timur langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut dan tanpa menunjuk pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi kepada media.
Kondisi tersebut menuai perhatian dari kalangan jurnalis yang menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat pengawasan dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap pelaku usaha yang memberikan layanan kepada masyarakat, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui hasil evaluasi serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Disbudpar Provinsi Jawa Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil sidak, alasan tidak disampaikannya informasi kepada media, maupun pejabat yang ditunjuk sebagai juru bicara. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Di tengah belum adanya penjelasan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah, namun sekaligus mengkritisi minimnya transparansi setelah sidak selesai dilaksanakan.
Menurut Heru Satriyo, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan usaha pariwisata maupun fakta lain yang menjadi kewenangan instansi terkait, Disbudpar Jawa Timur bersama lembaga yang berwenang perlu segera mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Heru Satriyo juga menyampaikan bahwa MAKI Jawa Timur secara kelembagaan meminta Disbudpar Jawa Timur menerbitkan rekomendasi penutupan GION Spa apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum memberikan dasar yang cukup untuk tindakan tersebut. Ia menyebut permintaan itu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan masih memerlukan penanganan oleh aparat yang berwenang.
«”MAKI menuntut rekomendasi penutupan GION Spa dari Disbudpar Jatim serta lembaga berwenang lainnya mengingat adanya dugaan TPPO di sana. Tutup GION Spa Surabaya adalah harga mati,” tegas Heru Satriyo.»
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi MAKI Jawa Timur sebagai organisasi masyarakat sipil. Sementara itu, keputusan mengenai pemberian sanksi administratif, rekomendasi penutupan usaha, maupun tindakan hukum tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Disbudpar Jawa Timur mengenai hasil sidak yang telah dilakukan, termasuk apakah ditemukan pelanggaran terhadap standar usaha dan perizinan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah. Transparansi dalam penyampaian hasil pengawasan dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor pariwisata dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Red).
