Pendidikan Mojokerto di Persimpangan, RDP DPRD Kupas Dugaan Ketimpangan Mutasi Kepala Sekolah dan Sorotan Biaya Seragam yang Dinilai Membebani Masyarakat

MOJOKERTO – TOP BERITA NUSANTARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7), menjadi salah satu forum evaluasi paling krusial terhadap tata kelola pendidikan daerah. Berlangsung secara terbuka dan penuh dinamika, audiensi tersebut membahas berbagai persoalan strategis yang dinilai memerlukan pembenahan menyeluruh, mulai dari mekanisme mutasi kepala sekolah hingga transparansi penjualan seragam bagi siswa baru.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Fauzan, serta dihadiri jajaran anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Ketenagaan, dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal kebijakan pendidikan.
Gabungan LSM diwakili Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto Sumidi, S.Sos., Ketua LSM Raksi Moh. Tawi, bersama para pengurus masing-masing.
Sejak awal forum, suasana diskusi berlangsung cukup dinamis ketika salah satu anggota Komisi IV mengusulkan agar pembahasan mengenai persoalan seragam sekolah tidak dimasukkan dalam agenda karena tidak tercantum secara eksplisit dalam surat permohonan audiensi.
Usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kasiono. Sebagai juru bicara gabungan LSM, ia menegaskan bahwa persoalan seragam sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pendidikan karena menyangkut langsung beban ekonomi masyarakat.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan sekaligus representasi kepentingan publik, sehingga setiap persoalan yang berdampak terhadap masyarakat semestinya tetap memperoleh ruang pembahasan.
“Kalau dewan menunda pembahasan masalah seragam ini, lantas di mana fungsi pembelaan anggota dewan terhadap konstituennya?” ujar Kasiono dalam forum.
Perdebatan tersebut akhirnya berujung pada keputusan Ketua Komisi IV untuk tetap melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme penjualan seragam sekolah sehingga seluruh aspirasi yang dibawa gabungan LSM dapat dibahas secara komprehensif.
Pada agenda berikutnya, perhatian forum beralih kepada kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Gabungan LSM menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam pemaparannya, Kasiono mengungkap adanya hasil pemantauan yang menunjukkan indikasi kepala sekolah yang baru memperoleh penugasan langsung ditempatkan pada sekolah kategori unggulan atau “Tipe A”. Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah yang memiliki pengalaman panjang justru ditempatkan pada sekolah dengan kategori menengah maupun kecil.
Menurut gabungan LSM, pola tersebut perlu dikaji secara objektif agar setiap kebijakan mutasi benar-benar didasarkan pada kompetensi, pengalaman, integritas, kebutuhan organisasi, serta prinsip profesionalisme birokrasi.
Mereka berpandangan bahwa konsistensi penerapan sistem merit merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kualitas kepemimpinan sekolah dan menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Selain persoalan mutasi, forum juga memberikan perhatian besar terhadap mekanisme penjualan seragam sekolah yang dinilai memerlukan transparansi dan pengawasan lebih kuat.
Berdasarkan hasil survei lapangan yang dipaparkan dalam audiensi, harga riil bahan kain beserta atribut standar siswa baru diperkirakan sebesar Rp464.250 per siswa. Sementara itu, estimasi harga paket seragam yang sebelumnya dipasarkan melalui koperasi sekolah disebut berada pada kisaran Rp1.000.000.
Dari perbandingan tersebut, gabungan LSM memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp535.750 yang berpotensi menjadi tambahan beban bagi setiap wali murid.
Dengan jumlah peserta didik baru SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto sebanyak 8.736 siswa, potensi beban kolektif masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp4.680.312.000 apabila pola penjualan seragam tersebut masih diberlakukan.
Gabungan LSM menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian serius mengingat tidak sedikit wali murid berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Mereka berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan benar-benar memperhatikan asas keterjangkauan, kewajaran, dan keadilan.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, gabungan LSM menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan penjualan seragam pada tahun ajaran baru. Apabila masih ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, mereka menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan melalui pelaporan kepada Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi atas kritik, data lapangan, serta rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Seluruh masukan, menurutnya, akan dijadikan bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Dinas Pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan mekanisme mutasi kepala sekolah agar pelaksanaannya benar-benar mengacu pada sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait polemik seragam sekolah, Dinas Pendidikan memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak diperbolehkan menjual paket seragam dengan harga yang tidak wajar. Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa koperasi hanya berfungsi sebagai penyedia alternatif sehingga wali murid tetap memiliki kebebasan memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Audiensi ditutup dengan harapan agar DPRD Kabupaten Mojokerto terus mengawal pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disampaikan Dinas Pendidikan. Gabungan LSM menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, profesional, akuntabel, berkeadilan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat Kabupaten Mojokerto (Smd).
