Sindikat Cinta Palsu Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Korban, Polda Jatim Bongkar Jaringan Penipuan Lintas Negara

SurabayaTop Berita Nusantara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus hubungan percintaan atau love scamming yang telah beroperasi sejak Agustus 2025. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditres Siber Polda Jatim pada Senin (22/6/2026). Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antarinstansi yang terkoordinasi dengan baik.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo, menjelaskan cara kerja sindikat tersebut. Para pelaku memulai aksinya dengan mendekati calon korban melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok. Setelah menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan, pelaku berpura-pura ingin mengirimkan barang bernilai tinggi, seperti perhiasan, laptop, dan barang elektronik lainnya.

“Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan kiriman barang berharga. Namun kemudian korban diberi kabar bahwa paket tersebut tertahan di kepolisian atau Bea Cukai, sehingga diminta mengirim uang untuk biaya pengurusan. Padahal, barang itu tidak pernah ada dan tidak pernah tertahan oleh instansi mana pun,” jelas Kombes Pol Bimo.

Salah satu tersangka berinisial AT alias Atse Titus, warga negara Ghana, berperan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman. Ia menghubungi korban dan mengirimkan bukti palsu agar terlihat seolah paket benar-benar tertahan, sehingga korban rela mentransfer sejumlah uang dengan nominal bervariasi.

Selain itu, terdapat tersangka yang bertugas sebagai pengelola akun sekaligus pembuka rekening bank untuk menampung hasil kejahatan. Pembagian keuntungan dilakukan secara bertingkat, dengan porsi terbesar jatuh ke tangan pelaku utama jaringan tersebut.

Baca Juga :  Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan 

Berdasarkan hasil penyelidikan, selama beroperasi sejak Agustus 2025, sindikat ini berhasil meraup kerugian korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi 53 orang korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Khusus di wilayah Jawa Timur, tercatat ada 22 korban yang berasal dari Surabaya, Probolinggo, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain serta memburu anggota jaringan yang belum tertangkap. Sinergi dengan pihak Imigrasi juga terus diperkuat guna melengkapi proses hukum,” tambah Kombes Pol Bimo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyampaikan bahwa dari empat WNA yang diamankan, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selain dugaan keterlibatan dalam penipuan daring.

“Meskipun ada unsur tindak pidana siber, dua orang WNA asal Nigeria ini juga melanggar aturan keimigrasian dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedua orang tersebut adalah CAM dan CKN. CAM menggunakan visa kunjungan indeks 211A namun telah melebihi masa izin tinggal selama 883 hari, sehingga melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan CKN memiliki izin tinggal terbatas indeks E28A yang sudah berakhir pada 10 Juni 2026, dan terbukti melebihi masa izin tinggal selama 35 hari serta menyalahgunakan izin yang dimilikinya.

Melalui pengungkapan ini, Polda Jatim menegaskan komitmennya memberantas kejahatan siber lintas negara. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan hubungan daring yang disertai janji kiriman barang atau permintaan transfer uang dengan alasan apa pun.

“Keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang solid. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh jaringan terungkap dan masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman kejahatan semacam ini,” tegas Kombes Pol Bimo menutup pernyataannya (Har).

Leave a Reply