“Jejak CSR Dipertanyakan: Gelombang Gugatan Warga Menguat, Maki Jatim Desak PT Imasco Jember Buka Transparansi”

JEMBER –TOP BERITA NUSANTARA Selasa (2/5) Kontroversi dugaan tidak transparannya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Imasco Asiatic Jember memasuki babak baru yang lebih serius. Tekanan publik kian menguat seiring munculnya pernyataan tegas dari lima kepala desa di wilayah terdampak yang mengaku tidak pernah menerima maupun dilibatkan dalam pengelolaan CSR perusahaan semen tersebut.

Lima desa yang berada di sekitar operasional pabrik—Lohjejer, Puger Wetan, Grenden, Kasiyan Timur, dan Wonosari Puger—secara kompak menyatakan bahwa selama ini tidak ada distribusi CSR yang mereka ketahui atau kelola. Fakta ini memperkuat keluhan warga yang sejak lama merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan industri tersebut.
Situasi ini mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum konkret. Mereka tengah menyiapkan gugatan Citizen Law Suit dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada PT Imasco Asiatic Jember. Gugatan ini diposisikan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat terdampak yang dinilai terabaikan.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa keterangan resmi dari lima kepala desa menjadi pijakan penting dalam menyusun dokumen gugatan. Ia juga menyebutkan bahwa para kepala desa tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk turut serta dalam proses hukum sebagai bagian dari perjuangan bersama warga.
“Keterangan lima kepala desa ini bukan hanya memperjelas situasi, tetapi juga menjadi kekuatan utama dalam gugatan yang akan kami ajukan. Mereka siap berdiri bersama warga,” ujar Heru.
Di sisi lain, Kepala Desa Lohjejer, Moh Soleh, menyampaikan sikap terbuka dan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa tudingan terkait dugaan penyalahgunaan CSR oleh pihak desa tidak berdasar.
“Kami tidak pernah menerima ataupun mengelola CSR dari PT Imasco. Karena itu, kami ingin kejelasan—CSR itu sebenarnya ada di mana dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Heru juga menekankan bahwa gugatan terkait CSR ini tidak berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berjalan, yakni dugaan korupsi dalam tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD). Ia memastikan kedua isu tersebut dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan bias dalam penanganan hukum.
Menguatnya dukungan dari lima kepala desa dinilai menjadi momentum penting bagi warga yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat ini diyakini mampu meningkatkan daya tekan terhadap pihak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana menggelar pertemuan bersama paguyuban dan para kepala desa dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan difokuskan sepenuhnya pada isu transparansi CSR, tanpa membawa agenda lain di luar kepentingan warga terdampak.
“Fokus kami hanya satu, yaitu CSR. Ini tentang hak masyarakat yang harus diperjelas dan diperjuangkan secara bersama,” kata Heru.
Selain itu, muncul pula wacana baru terkait pengelolaan CSR ke depan. Dalam skema yang sedang dirancang, pengelolaan CSR PT Imasco disebut akan diserahkan kepada Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu melalui kesepakatan resmi atau nota kesepahaman (MoU). Para kepala desa menyambut positif rencana tersebut dengan harapan adanya distribusi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Perkembangan ini menjadikan kasus PT Imasco sebagai perhatian publik yang lebih luas, sekaligus ujian nyata terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Warga berharap, melalui jalur hukum dan konsolidasi yang terus diperkuat, transparansi dapat terwujud dan manfaat CSR benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini berada di garis terdepan dampak industri (Red).
