“Pungli Lapas Blitar Dibongkar: Ditjenpas Jatim Kirim Sinyal Keras, Era Impunitas Resmi Diakhiri”

Sidoarjo –Top Berita Nusantara Komitmen pemberantasan praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur. Menyusul mencuatnya dugaan pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, langkah cepat dan terukur langsung diambil pada Kamis (30/4) melalui proses penindakan dan pemeriksaan berlapis yang kini tengah berjalan intensif.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi praktik penyimpangan. Ia memastikan, setiap aparatur yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, baik melalui sanksi administratif hingga pidana, sebagai bentuk nyata komitmen menjaga integritas layanan publik.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di sektor pemasyarakatan. Penegasan tersebut menjadi pijakan kuat bagi jajaran di daerah untuk bertindak cepat, objektif, dan tanpa kompromi dalam menangani setiap indikasi penyimpangan.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, M. Ulin Nuha juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pegawai. Ia menginstruksikan agar setiap individu menjadi bagian dari sistem kontrol internal dengan berfungsi sebagai “mata dan telinga” organisasi. Menurutnya, budaya saling mengawasi dan keberanian melapor merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut konkret, sejumlah petugas yang diduga terlibat telah ditarik ke tingkat wilayah untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Proses ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai level jabatan, guna memastikan penanganan berlangsung objektif dan tidak tebang pilih. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, berbasis bukti, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Selain penindakan, penguatan sistem pencegahan juga menjadi fokus utama. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengoptimalkan kanal pengaduan yang dapat diakses oleh warga binaan maupun masyarakat luas. Kanal ini diharapkan mampu menjadi alat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan pemasyarakatan.
Di tingkat pusat, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, turut melakukan pendalaman kasus dengan menitikberatkan pada pengumpulan dan verifikasi bukti secara menyeluruh. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah bagi praktik pungli maupun pelanggaran lainnya.
Dengan sinergi antara wilayah dan pusat, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum reformasi sistem pengawasan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa era impunitas di lingkungan pemasyarakatan telah berakhir, digantikan oleh komitmen kuat menuju tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi (Har).
