Sarang Judi 303 Njari Talun Beroperasi Terang-terangan — Hukum Seakan Diinjak-injak!

BLITAR // Top Berita Nusantara —
Ini bukan lagi sekadar praktik perjudian. Ini adalah demonstrasi terang-terangan tentang bagaimana hukum bisa dipermainkan di depan publik.
Gelanggang judi sabung ayam di kawasan Njari, Talun, berdiri tanpa rasa takut—seolah memiliki “izin tak tertulis” untuk terus hidup. Di saat sorotan media semakin intens, aktivitas di lokasi justru tidak surut. Empat arena kalangan, fasilitas tertata, sistem yang rapi—semuanya menunjukkan satu hal: ini bukan praktik liar, ini operasi yang terorganisir.
Nama Hari alias Komek kini menjadi titik perhatian. Namun pertanyaan yang lebih besar bukan siapa pelakunya, melainkan: mengapa praktik ini bisa terus berjalan tanpa hambatan berarti?
Aktivitas yang dilaporkan berlangsung rutin pada hari-hari tertentu ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik melihat, mencatat, dan menilai—sementara tindakan konkret belum terlihat sebanding dengan skala pelanggaran yang terjadi.
Apakah ini kelalaian? Keterbatasan? Atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Fenomena lain yang tak kalah mengkhawatirkan terjadi di media sosial. Alih-alih mendapat penolakan, praktik perjudian justru dibela oleh sebagian pihak dengan alasan “hak pribadi”.
Serangan terhadap jurnalis dan upaya pembenaran terhadap aktivitas ilegal ini menunjukkan adanya pergeseran nilai yang patut diwaspadai. Ketika pelanggaran dianggap wajar, maka batas antara benar dan salah mulai kabur.
Seorang tokoh agama setempat mengungkapkan kesulitannya dalam melakukan pendekatan moral kepada masyarakat.
“Sudah sangat sulit. Setiap dinasihati, justru muncul penolakan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan nilai sosial di tingkat akar rumput.
Sebagian warga mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas di sekitar lokasi. Namun hal ini menimbulkan dilema: ketika sumber penghasilan berasal dari praktik yang melanggar hukum, maka keberlanjutannya tidak hanya rapuh, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Masyarakat kini menuntut langkah nyata, bukan sekadar tindakan simbolik. Upaya penertiban diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut pada penindakan yang konsisten dan transparan.
Keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi tertentu tanpa kredibilitas jelas juga menjadi sorotan, karena berpotensi mengaburkan upaya pengungkapan fakta di lapangan.
Praktik perjudian secara tegas dilarang, baik secara hukum negara maupun norma agama , Pasal 303 KUHP: ancaman pidana hingga 10 tahun, UU No. 7 Tahun 1974: penertiban perjudian, Serta larangan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 90) yang menempatkan judi sebagai perbuatan yang harus dijauhi.
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di semua tingkatan. Publik menunggu—bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika praktik ini terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkelanjutan.
(Bersambung)
