Jejak Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi di Balongwangi: Distribusi Tak Merata, Alur Dana Kabur, Konflik Kepentingan Mengemuka

Jejak Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi di Balongwangi: Distribusi Tak Merata, Alur Dana Kabur, Konflik Kepentingan Mengemuka

Lamongan // Top Berita Nusantara

Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 di Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, kini memasuki fase sorotan serius. Sejumlah temuan awal mengarah pada dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan, ketidakjelasan alur dana, hingga indikasi konflik kepentingan di tingkat pengelola kelompok.

Data yang dihimpun menunjukkan Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya—yang beranggotakan sekitar 20 orang—menerima total 9 ekor sapi. Namun distribusi di lapangan disebut tidak mencerminkan prinsip pemerataan. Hanya sebagian kecil anggota yang tercatat menerima bantuan, sementara mayoritas lainnya tidak memperoleh akses langsung terhadap program tersebut.

Salah satu anggota kelompok, Ali, mengungkap adanya pola distribusi yang dianggap tidak proporsional. “Yang menerima hanya beberapa orang saja. Padahal anggota kelompok cukup banyak,” ujarnya.

Tak hanya soal pembagian, dugaan praktik pembebanan biaya juga mencuat. Penerima sapi disebut diminta membayar sekitar Rp6 juta per ekor. Sementara anggota lain yang tidak menerima bantuan hanya memperoleh kompensasi dalam jumlah lebih kecil. Skema ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah bantuan tersebut masih berada dalam koridor program pemerintah, atau telah bergeser menjadi mekanisme yang tidak sesuai ketentuan?

Keterangan dari Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, justru membuka ruang pertanyaan baru. Ia menyebut sapi diperoleh melalui pembelian dengan kisaran harga Rp6–7 juta per ekor, dengan alasan kondisi saat itu dipengaruhi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun saat ditelusuri lebih jauh mengenai alur dana, tidak ada penjelasan rinci terkait pihak penerima maupun mekanisme pengelolaannya.

Ketidakjelasan ini memperkuat indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan bantuan publik—sebuah aspek krusial yang seharusnya dapat ditelusuri secara administratif dan akuntabel.

Baca Juga :  Sanggahan dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Dugaan Penangkapan Pekerja Wifi iForte di Sidoarjo

Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait potensi konflik kepentingan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 secara eksplisit mengatur agar aparat desa tidak merangkap dalam struktur kelompok tani atau ternak. Jika keterlibatan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola kelembagaan yang sehat.

Hingga laporan ini disusun, Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya, Satim, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons, sehingga sejumlah pertanyaan mendasar terkait distribusi bantuan dan pengelolaan dana masih belum terjawab.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan adanya pola yang patut didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang. Transparansi distribusi, kejelasan alur dana, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi titik krusial yang perlu diaudit secara menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang muncul tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan program bantuan yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat. Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk mengurai fakta, memastikan akuntabilitas, serta menegakkan aturan yang berlaku.

Leave a Reply