Tarik Ulur Kekuasaan di Mulyodadi: Warga Desak Bupati Tolak Plt Internal Demi Selamatkan Integritas Desa

Sidoarjo – // Top Berita Nusantara Sabtu (25/4) Dinamika pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Di tengah proses hukum yang menjerat kepala desa definitif, gelombang penolakan dari masyarakat terhadap rencana pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur internal kian menguat dan meluas.

Perwakilan warga bersama GSIP (Gerakan Satu Ibu Pertiwi) melalui tokohnya, Gus Aziz, menyuarakan sikap tegas agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengambil keputusan strategis yang berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.

“Aspirasi ini kami sampaikan demi menjaga pemerintahan desa tetap berjalan secara transparan, adil, dan kondusif. Ini bukan soal individu, melainkan tentang menyelamatkan integritas tata kelola desa,” tegasnya.

Situasi ini dipicu oleh status hukum Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait transaksi jual beli lahan sawah Blok 3 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selain itu, terdapat dua laporan lain dari masyarakat terkait proyek pembangunan jalan di Dusun Kwarengan dan pengelolaan lapak BUMDes di Dusun Gabus.

Di tengah kondisi tersebut, beredar informasi mengenai rencana penunjukan Sekretaris Desa sebagai Plt/Pj Kepala Desa. Informasi ini memicu keresahan warga yang khawatir akan munculnya konflik kepentingan dan terganggunya proses penegakan hukum.

Masyarakat menilai, penunjukan dari internal desa berpotensi melanggar asas netralitas, mengingat posisi Sekdes sebagai bawahan langsung kepala desa yang saat ini berstatus tersangka. Dalam kondisi penyidikan yang masih berlangsung, independensi dinilai sulit dijaga.

Selain itu, warga menyoroti pentingnya aspek integritas sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang mensyaratkan pejabat Plt/Pj harus memiliki rekam jejak bersih. Jika terdapat indikasi keterlibatan atau kedekatan dengan kasus yang sedang berjalan, maka syarat tersebut dianggap gugur secara moral dan administratif.

Baca Juga :  Liburan Penuh Makna, Ibu-Ibu PKK RT 18 Dusun Legok Gelar Wisata Religi dan Alam ke Pasuruan

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi terjadinya obstruction of justice, terutama terkait keamanan dokumen penting desa seperti APBDes dan pengelolaan aset BUMDes. Warga menilai bahwa langkah penunjukan dari luar desa menjadi opsi paling rasional untuk menjaga objektivitas sekaligus melindungi proses hukum.

Secara hukum, masyarakat mengacu pada Undang-Undang Desa Pasal 46 yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk menunjuk Pj dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), tanpa keharusan berasal dari Sekretaris Desa. Bahkan, aturan tersebut membuka ruang diskresi bagi kepala daerah untuk menunjuk figur yang dinilai paling netral dan berintegritas.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi sorotan penting. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa Pasal 55, BPD memiliki fungsi menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penolakan yang disertai berita acara resmi dari BPD dinilai sebagai bentuk legitimasi kuat yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah solusi, warga bersama GSIP mengusulkan agar Plt/Pj Kepala Desa berasal dari ASN di tingkat kecamatan atau organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo yang tidak memiliki keterkaitan dengan internal Pemerintah Desa Mulyodadi. Selain itu, proses penunjukan diharapkan dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat dan BPD.

“Kami tidak menolak sosoknya, tetapi kami menolak potensi konflik kepentingan. Yang kami butuhkan adalah pemimpin yang netral, bersih, dan mampu menjaga stabilitas desa,” ungkap perwakilan warga.

Masyarakat juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara damai dan konstruktif. Mereka siap mendukung siapapun yang ditunjuk, selama memenuhi prinsip integritas dan tidak memiliki beban konflik kepentingan.

Kini, keputusan berada di tangan Bupati Sidoarjo. Langkah yang diambil akan menjadi penentu arah penyelesaian persoalan sekaligus cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance di tingkat desa. Di tengah sorotan publik, keputusan tersebut diharapkan mampu meredam potensi konflik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa (Red).

Leave a Reply