Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik Ungkap Skema Besar Penimbunan Solar Bersubsidi, Total 18.000 Liter Diamankan

Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik Ungkap Skema Besar Penimbunan Solar Bersubsidi, Total 18.000 Liter Diamankan
Gresik || Top Berita Nusantara — Kiprah Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik kembali mencuri perhatian publik. Dalam sebuah operasi senyap namun terukur, tim ini berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dalam skala besar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Senin, 13 April 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pada jam-jam tertentu memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Handoko langsung melakukan penyelidikan cepat. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi di wilayah Ujungpangkah dengan menggunakan dua kendaraan operasional. Strategi pergerakan yang rapi dan minim jejak menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang pria berinisial DN berhasil diamankan di dalam rumah yang dijadikan tempat penimbunan. Dari tangan DN, petugas menemukan sedikitnya 10.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam berbagai wadah kontak dengan kapasitas 1.000 liter
Penangkapan DN menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas. Dalam pemeriksaan awal, DN mengaku hanya bertugas sebagai penjaga. Ia menyebut adanya sosok lain yang mengendalikan seluruh aktivitas penimbunan tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik langsung melakukan pengembangan secara intensif. Hanya dalam hitungan jam, upaya itu membuahkan hasil. Pada hari yang sama, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku utama berinisial ZA di kediamannya di wilayah Tuban.
Di hadapan penyidik, ZA akhirnya mengakui perannya sebagai aktor utama dalam praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut. Ia mengakui bahwa lokasi di Desa Ngemboh yang digerebek oleh Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik adalah bagian dari jaringan distribusi ilegal yang ia kendalikan.
Tak hanya itu, ZA juga mengungkap adanya lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi. Dari pengembangan lanjutan, tim kembali menemukan tambahan 8.000 liter solar di tempat berbeda yang juga diakui sebagai milik ZA.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik mencapai 18.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, sebuah angka yang menunjukkan skala operasi yang tidak kecil dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Fakta lain yang mencuat, ZA diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2025. Hal ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan bukan sekadar tindakan insidental, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang terstruktur.
Keberhasilan pengungkapan ini semakin mengukuhkan reputasi Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik sebagai ujung tombak penegakan hukum di bidang tindak pidana tertentu di wilayah Gresik. Ketegasan, kecepatan, dan ketelitian tim dalam membaca situasi di lapangan menjadi faktor utama keberhasilan operasi ini.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, ZA beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Kemungkinan adanya jaringan lain masih terus didalami, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Tim Tipiter Reskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dan melindungi hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan kepentingan publik secara luas.
