Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAKTOP BERITA NUSANTARA Sepak terjang tersangka pengedar sabu satu ini akhirnya tercium kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. “Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/4).

Tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu. Ia membeli seharga Rp 3,750 juta.

“Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu,” terangnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.(Har)

Leave a Reply