Skema Gelap di Balik Penangkapan: Pecandu Narkoba Diduga “Beli Kebebasan” Ratusan Juta

Surabaya || Top Berita Nusantara — Citra penegakan hukum di Jawa Timur kembali diguncang. Dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik. Empat orang yang diduga sebagai pecandu narkoba disebut-sebut menjadi korban permainan gelap bernilai fantastis—hingga ratusan juta rupiah—dengan modus “penanganan” yang berujung pada pembebasan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, keempat korban merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, yakni Busik, Ardi, Imam Ansori, dan Dadang. Mereka diamankan pada 4 Maret 2026, namun hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2026, keempatnya telah kembali menghirup udara bebas.

Kecepatan proses ini justru memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin penanganan kasus narkotika yang umumnya membutuhkan proses panjang bisa berakhir begitu cepat—tanpa kejelasan transparansi hukum?

Dugaan semakin menguat setelah muncul indikasi adanya transaksi gelap di balik pembebasan tersebut. Nilai yang beredar tidak main-main, mencapai sekitar Rp157 juta. Uang tersebut diduga menjadi “tiket keluar” dari jeratan hukum, dengan dalih rehabilitasi.

Nama seorang oknum yang diduga berperan sebagai makelar kasus—dikenal dengan sebutan Markus—ikut terseret dalam pusaran isu ini. Sosok tersebut disebut-sebut menjadi penghubung antara pihak keluarga korban dengan oknum aparat, memperlancar negosiasi yang diduga sarat praktik suap dan pemerasan.

Seorang warga berinisial MP, yang merupakan kerabat dari salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku mengetahui secara langsung kronologi kejadian, termasuk adanya permintaan sejumlah uang agar proses hukum tidak berlanjut.

“Kalau tidak bayar, ancamannya jelas: proses hukum jalan terus. Tapi kalau ada ‘kesepakatan’, bisa selesai cepat dengan alasan rehab,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menegaskan dugaan bahwa rehabilitasi—yang sejatinya merupakan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan pecandu narkoba—diduga disalahgunakan menjadi ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Skandal BBM Subsidi di Gending Terkuak, Polisi dan BPH Migas Didesak Turun Tangan

Fenomena ini memunculkan istilah yang kini ramai diperbincangkan: “rehab berbayar mahal demi kebebasan instan”. Sebuah praktik yang, jika terbukti, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sorotan tajam kini mengarah kepada Ditresnarkoba Polda Jatim. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Lebih jauh, posisi Kapolda Jawa Timur ikut dipertaruhkan—apakah mampu membersihkan institusi dari oknum-oknum yang diduga bermain di balik layar.

Desakan juga mengalir deras kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk segera turun tangan. Tidak sekadar klarifikasi, tetapi investigasi menyeluruh yang berujung pada tindakan tegas jika dugaan ini terbukti benar.

Kasus ini dinilai sebagai potret buram penegakan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jatim masih terus dilakukan. Namun, belum ada keterangan resmi yang dapat menjawab berbagai tudingan serius tersebut.

Sementara itu, hasil investigasi awal yang didukung rekaman narasumber disebut-sebut telah dikantongi oleh sejumlah media di Jawa Timur. Mereka menyatakan siap membawa kasus ini hingga ke ranah hukum dan membukanya secara terang benderang di meja hijau.

 

Catatan Redaksi:

Media ini berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Leave a Reply