Dana BOS Nyaris Rp600 Juta Mengalir, Namun Dugaan Pungutan di SMAN Kesamben Jombang Mencuat: Kepemimpinan Kepala Sekolah Disorot Tajam

Jombang // Top Berita Nusantara —

Gelombang kekecewaan mulai membesar di kalangan wali murid SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang. Di tengah aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah, pihak sekolah justru diduga masih membuka ruang pungutan kepada orang tua siswa. Situasi ini memicu kemarahan sekaligus mempertanyakan integritas manajemen sekolah, terutama peran kepala sekolah sebagai pemegang kendali tertinggi dalam kebijakan anggaran.

Bagi sejumlah wali murid, kebijakan tersebut terasa seperti ironi. Pemerintah telah menggelontorkan dana operasional dalam jumlah besar untuk memastikan sekolah negeri dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa membebani masyarakat. Namun kenyataannya, para orang tua siswa mengaku tetap dihadapkan pada rencana sumbangan yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh redaksi, pada tahun 2025 SMAN Kesamben tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp592.480.000 untuk 736 siswa. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 sebagai bagian dari program pembiayaan pendidikan nasional.

Dana itu seharusnya menjadi penopang utama kegiatan operasional sekolah. Namun justru di titik inilah kecurigaan mulai muncul.

Sejumlah wali murid mengaku heran sekaligus geram ketika mengetahui adanya rencana permintaan sumbangan kepada orang tua siswa, padahal dana operasional dari pemerintah sudah mengalir hampir mencapai Rp600 juta.

“Ini yang membuat kami mempertanyakan kepemimpinan kepala sekolah. Kalau dana BOS sudah sebesar itu, kenapa masih harus meminta sumbangan dari wali murid?” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kesal.

Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa pengelolaan anggaran sekolah tidak dijalankan secara transparan.

Data penggunaan dana yang beredar menunjukkan bahwa anggaran BOS tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, diantaranya Pengembangan perpustakaan yang menyerap dana sebesar Rp108.890.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp24.200.000 tidak luput dari penganggaran.

Baca Juga :  Akselerasi Insentif RT/RW: Sekdakab Jombang Targetkan Cair Sebelum 10 Maret

Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sebesar Rp129.744.900 juga dianggarkan oleh SMA Negeri Samben dan Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp96.197.800 serta Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp9.300.000

Ada lagi Langganan daya dan jasa sebesar Rp93.183.233 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp14.350.000 serta Pembayaran honor sebesar Rp115.840.000, Total semuanya yang tercatat pada penggunaan dana mencapai sekitar Rp591.705.933.

Meski demikian, angka-angka tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan wali murid: apakah pengelolaan anggaran benar-benar dilakukan secara efisien dan terbuka?

Para orang tua siswa menilai kepala sekolah tidak bisa lepas tangan dari polemik ini. Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan sekolah, kepala sekolah memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta penyusunan RKAS.

Karena itu, mereka menilai wajar jika sorotan publik kini mengarah langsung pada kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap gagal membangun kepercayaan masyarakat.

“Sekolah negeri seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan justru membuat orang tua bertanya-tanya kemana sebenarnya uang itu dialirkan,” ujar seorang wali murid lainnya.

Lebih jauh, para wali murid menilai dugaan kebijakan yang membuka ruang pungutan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat memaksa.

Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang BPOPP juga mengatur dukungan pembiayaan pendidikan bagi sekolah negeri agar kegiatan pendidikan dapat berjalan tanpa membebani masyarakat.

Karena itu, para wali murid kini mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, untuk tidak tinggal diam terhadap polemik ini.

Baca Juga :  Judi “Tjap Jikie” Nguling Menyala Saat Ramadhan, Program Pekat Polresta Pasuruan Dipertanyakan: Penegakan Hukum Mandul?

Mereka meminta agar dinas pendidikan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMAN Kesamben, termasuk menelusuri proses penyusunan RKAS serta kebijakan pembiayaan yang ditetapkan oleh kepala sekolah.

“Kalau tidak ada yang salah, tentu tidak perlu takut untuk diaudit. Tapi kalau memang ada yang tidak beres, publik juga berhak mengetahui,” ujar salah satu wali murid.

Desakan tersebut kini semakin menguat karena para orang tua khawatir praktik serupa dapat terus terjadi jika tidak ada pengawasan serius dari pemerintah provinsi.

Bagi mereka, dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh kebijakan yang berpotensi menyulitkan masyarakat.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN Kesamben Jombang, termasuk kepala sekolah, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan yang kini menjadi sorotan para wali murid.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

Leave a Reply