MAKI Jatim Siap Guncang Dugaan Gratifikasi Renovasi Kantor Cabdin Jember, Berkas Dilimpahkan ke Kejati

JEMBER –TOP BERITA NUSANTARA Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur memastikan kesiapan pelaporan dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait proses rehabilitasi dan renovasi Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jember–Lumajang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.Senin (2/3/26)
Laporan tersebut akan segera diserahkan kepada Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah seluruh kelengkapan administrasi dan bukti dinyatakan lengkap.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sempat menghadapi kendala administratif. Dua dokumen kunci yang diperlukan berasal dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jawa Timur.
Menurut Achmad Husairi, keterangan dari Bakorwil Jember diperlukan karena posisi kantor Cabdin Jember berada di lantai dua bagian depan gedung Bakorwil Jember. Hal ini berkaitan dengan administrasi surat-menyurat permohonan izin rehabilitasi dan renovasi yang diajukan oleh pihak Cabdin Jember.
Sementara itu, keterangan dari BPKAD Jawa Timur dibutuhkan terkait surat pengakuan aset. Dalam proses renovasi tersebut ditemukan adanya penggantian sejumlah material baru seperti kursi, sekat PVC, meja, hingga wallpaper. Secara administratif, perubahan aset tersebut semestinya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPKAD Jatim sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Dua keterangan tersebut menjadi pelapis dan penguat laporan kami, di luar sejumlah bukti hukum lain yang telah dikumpulkan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim,” ujar Achmad Husairi.
Selain dokumen administratif, MAKI Jatim juga mengantongi bukti lain berupa selembar bukti transfer serta kronologi penyerahan dana yang disebut sebagai ‘urunan’ dari sejumlah Kepala Sekolah kepada oknum di lingkungan Cabdin Jember. Pengakuan resmi terkait aliran dana tersebut dikabarkan telah masuk dalam rangkaian berkas pelaporan.
Dengan diperolehnya keterangan dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jatim, Achmad Husairi menegaskan bahwa berkas laporan kini telah dinyatakan lengkap dan siap didaftarkan secara resmi untuk mendapatkan nomor register di Kejati Jatim.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Litbang, investigasi, dan Bidang Hukum MAKI Jatim.
“Saya berikan apresiasi atas kinerja positif tim. Setelah saya kembali dari luar kota, berkas pelaporan resmi akan saya tandatangani atas nama lembaga,” tegas Heru.
Heru menambahkan, dugaan gratifikasi dan pungli ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh peran sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK di wilayah Cabdin Jember yang diduga terlibat dalam mekanisme ‘urunan’ untuk pembiayaan renovasi kantor tersebut.
Ia pun mengimbau para Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk bersikap kooperatif apabila mendapat panggilan dari Tim Pidsus Kejati Jatim.
“Saya himbau Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk menyampaikan apa adanya dan tidak menutup-nutupi dugaan pungli dalam kemasan urunan tersebut. Kami pastikan yang kami kejar adalah oknumnya, bukan para Kepala Sekolah,” tandas Heru.
Dugaan kasus ini bermula dari pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi Kantor Cabdin Jember Dinas Pendidikan Jawa Timur yang dilakukan berdasarkan kebijakan internal Kepala Cabdin, tanpa dukungan anggaran dari APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta tata kelola aset di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.(Red)
