Dugaan Tebang Pilih Untuk Kontrak Kerja Sama Media di OPD Jombang, Wartawan Angkat Bicara.
JOMBANG, – TBN | Dugaan praktik tebang pilih dalam belanja jasa publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang semakin sulit dibantah.
Pasalnya, proposal kerja sama yang diajukan media setiap tahun diduga hanya menjadi formalitas administratif tanpa transparansi seleksi maupun kepastian jawaban.
Sejumlah pengelola media lokal mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, mulai dari legalitas perusahaan, struktur redaksi, data statistik pembaca, dan lain sebagainya.
Namun, setelah proposal diserahkan, tidak ada balasan resmi, baik persetujuan maupun penolakan tertulis.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, sampaikan secara resmi. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Ini menyangkut profesionalitas dan etika pelayanan publik,”kata Lilik Ariyanti, salah satu pengelola media di Jombang. Jum’at (27/2/2026).
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, beberapa media justru disebut rutin mendapatkan kontrak publikasi dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Tentunya, pola ini memunculkan dugaan adanya standar seleksi yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.Tak hanya itu, bahkan rumor yang beredar menyebut adanya dugaan intervensi oknum tertentu yang memberikan arahan kepada OPD dalam menentukan mitra publikasi, sehingga memunculkan kesan tebang pilih.
Belanja jasa publikasi yang bersumber dari APBD seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat. Ketertutupan proses seleksi berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk belanja jasa publikasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha pers.
Ketidakjelasan balasan atas proposal yang telah memenuhi syarat administrasi berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan.
Praktik seperti ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan.
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang telah menyediakan mekanisme verifikasi bagi perusahaan pers sebagai prasyarat kerja sama. Mekanisme ini semestinya menjadi instrumen objektif dalam menentukan media rekanan.
Namun, sejumlah media menilai hasil verifikasi tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan keputusan akhir di masing-masing OPD. Artinya, verifikasi hanya berhenti sebagai tahapan administratif, bukan dasar kebijakan.
Hema, salah satu wartawan Jombang, menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan soal iri atau persaingan. Ini soal transparansi anggaran dan keadilan. Kalau uangnya dari APBD, publik berhak tahu bagaimana mekanismenya dan apa dasar penentuannya,”tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola belanja publikasi pemerintah daerah.
Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum. Tanpa itu, dugaan tebang pilih akan terus menjadi bayang-bayang dalam setiap kerja sama publikasi di lingkungan OPD Jombang.( Tfk )
