Perkuat Langkah Hukum, MAKI Jatim Resmi Bawa Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Magetan ke Kejati

MagetanTop Berita Nusantara Rabu (25/2/2026), MAKI Jatim memastikan tengah memfinalisasi dan menyempurnakan berkas pelaporan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2019–2024 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keputusan tersebut diambil setelah tim MAKI Jatim melakukan penelusuran langsung ke Kabupaten Magetan selama dua hari guna mempertajam data temuan serta mengevaluasi perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Magetan.

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) internal telah dirampungkan. Berdasarkan hasil tersebut, MAKI Jatim memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi sebagai bentuk penguatan langkah hukum.

“Kami sudah turun langsung untuk mempertajam data temuan dan melakukan finalisasi pulbaket internal. Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan membawa laporan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019–2024 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Heru.

Menurutnya, pelaporan ke Kejati Jatim dinilai lebih efektif dalam mendorong percepatan dan pendalaman penanganan perkara. Sebagai konsekuensi dari langkah hukum tersebut, MAKI Jatim sementara waktu menunda rencana aksi demonstrasi akbar yang sebelumnya telah disiapkan. Penundaan ini disebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengedepankan proses hukum yang terstruktur dan profesional.

Heru juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan intensif terhadap perkembangan perkara di Kejati Jatim. MAKI Jatim berharap kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Salah satu alasan utama pelaporan ke tingkat Kejati, lanjutnya, karena pihaknya menilai proses penyelidikan di Kejari Magetan terkesan berjalan lambat. Ia menyoroti bahwa sejak September hingga Oktober 2025, perkara masih berada pada tahap penyelidikan meski pemanggilan sejumlah pihak telah dilakukan.

Baca Juga :  Ketika Pemprov Jatim lebih fokus kepada 2000 lebih pelaku usaha UKM/UMKM yang tergabung dalam OPOP Jatim,bagaimana dengan nasib 8,6 juta pelaku usaha UKM/UMKM lainnya? Bagaimana dengan nasib pemberdayaan 8,6 juta pelaku usaha UKM/UMKM Jawa Timur lainnya?

Selain itu, tim Litbang dan tim hukum MAKI Jatim saat ini aktif melakukan pendalaman terhadap kelompok penerima manfaat dana hibah Pokir tersebut. Dugaan adanya kelompok tani (Poktan) fiktif menjadi salah satu fokus utama dalam penyempurnaan dokumen pelaporan.

MAKI Jatim juga mengajak para pegiat antikorupsi di Kabupaten Magetan untuk berkolaborasi memberikan data dan fakta tambahan terkait penerima manfaat anggaran Pokir periode 2019–2024.

“Bukan hanya pihak legislatif DPRD Magetan yang harus bertanggung jawab pada dana Pokirnya. Kami juga sedang serius mengidentifikasi hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Magetan,” tegas Heru.

Dengan resmi dibawanya laporan ke Kejati Jatim, dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan kini memasuki babak baru. MAKI Jatim berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Magetan(Red).

Leave a Reply