KAIN SERAGAM DAN JERATAN KEKUASAAN: MENOLAK KEPASRAHAN DI DUNIA PENDIDIKAN

TBN.com | Sebagai seseorang yang bertahun-tahun mengamati dan mengawal dinamika pendidikan, saya kerap prihatin menyaksikan bagaimana momen penerimaan siswa baru—yang seharusnya penuh harapan—berubah menjadi beban laten bagi para orang tua. Di balik keceriaan anak-anak bersiap menuntut ilmu, ada mekanisme sunyi yang terus berulang dari tahun ke tahun: komersialisasi kain seragam.
Kita tidak sedang berhadapan dengan transaksi dagang biasa di pasar terbuka. Di balik rantai pasok kain seragam ini, berdiri jaringan yang memiliki akar pengaruh, akses hukum, hingga relasi kekuasaan yang membentang dari tingkat pusat hingga ke daerah. Pengaruh yang begitu rapi dan dominan ini perlahan menciptakan atmosfer seolah-olah sistem ini tak tersentuh, hingga keberanian untuk mempertanyakan harga menjadi hal yang tabu.
Praktik ini terus berulang setiap tahun ajaran baru karena memanfaatkan posisi rentan para orang tua siswa. Wali murid sering kali diliputi rasa khawatir bahwa anak mereka akan didiskriminasi jika tidak mengikuti paket seragam yang ditentukan. Padahal, regulasi tegas seperti Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 telah melarang sekolah mewajibkan atau membebankan pengadaan seragam kepada wali murid. Namun di lapangan, payung hukum kerap kali tumpul ketika berhadapan dengan gurita jaringan kepentingan ini.
Saya paham betul dilema yang dihadapi di lapangan. Banyak pendidik dan pengelola sekolah yang mungkin tidak menyadari sepenuhnya—atau terpaksa berdiam diri karena berada dalam posisi serba salah—bahwa institusi tempat mereka mengabdi perlahan terseret menjadi instrumen perantara. Tanpa disadari, sekolah yang amat dihormati ini dimanfaatkan untuk mengalirkan beban ekonomi para wali murid. Padahal, marwah utama pendidik adalah melindungi dan menuntun, bukan menjadi bagian dari rantai penekanan.
Kewenangan yang diberikan oleh negara kepada para pejabat dan pemangku kebijakan mestinya untuk melindungi warga, bukan untuk membiarkan gurita kepentingan merambah hingga ke dalam ruang kelas. Pembiaran terhadap pola pengadaan yang tidak transparan ini secara perlahan mengikis rasa keadilan masyarakat. Kebijakan pendidikan harus berani melepaskan diri dari bayang-bayang pengaruh mana pun demi menjaga integritas dan kemurnian fungsi lembaga pendidikan.
Bertahun-tahun kita memaklumi keadaan ini karena merasa tak memiliki daya. Kita menganggapnya sebagai “biaya wajib” yang harus diterima pasrah, padahal kepatuhan tanpa pembanding inilah yang membuat sistem yang tidak proporsional terus berumur panjang. Menuntut transparansi dan kelayakan harga bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk kepedulian agar anak-anak kita belajar di dalam ekosistem yang jujur.
Jalan keluar dari persoalan ini sebenarnya sangat mendasar. Sekolah harus steril dari aktivitas penjualan kain seragam. Biarkan wali murid membeli sendiri kebutuhan seragam anak-anak mereka di toko atau pasar bebas sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, tanpa ada batasan paket maupun paksaan bahan dari pihak mana pun.
Pendidikan yang sejati hadir untuk membebaskan dan melayani, bukan untuk menundukkan. Sudah saatnya kita bersama-sama mengurai benang kusut ini secara bijak namun berprinsip, demi mengembalikan sekolah sebagai rumah yang ramah, adil, dan bersih bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply