35 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Belum Ada! MAKI Jatim Desak Penyidikan Dugaan Korupsi Stan PD Pasar Surya Segera Berikan Kepastian Hukum

SURABAYA, Kamis (6/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Setelah proses penyidikan berlangsung selama beberapa bulan dan penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka. Situasi tersebut memunculkan harapan agar proses hukum segera memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Perhatian terhadap perkembangan perkara ini juga datang dari Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI Jatim), Heru Satriyo, yang menilai bahwa penyidikan yang telah memasuki tahap pendalaman alat bukti perlu disertai penyampaian informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Menurut Heru Satriyo, masyarakat menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, seiring dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan yang telah dilakukan, publik juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum.
> “Publik menghormati independensi penyidik. Namun setelah sekitar 35 saksi diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan dilakukan, masyarakat tentu berharap memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.
Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya. Penyidikan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola aset yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap badan usaha milik daerah tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 35 saksi dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membangun konstruksi hukum secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga disebut telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan stan dan lahan, serta mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat komputer.
Seluruh barang bukti elektronik tersebut selanjutnya menjalani proses digital forensik guna mengungkap informasi yang dinilai relevan dengan penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperkuat hasil penyidikan sebelum dilakukan penilaian terhadap kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian hak penggunaan stan serta pengelolaan lahan milik PD Pasar Surya yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur operasional. Selain itu, terdapat dugaan persoalan dalam perjanjian sewa yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan pendapatan perusahaan daerah tersebut.
Atas dasar temuan awal tersebut, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun barang bukti lainnya.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.
Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur tetap menghormati independensi penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun demikian, ia berharap penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, penyampaian perkembangan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak menghambat jalannya penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum serta menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Heru menilai perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan aset, sistem administrasi, pengawasan internal, manajemen risiko, serta penguatan mekanisme pengendalian agar seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, efektif, dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses penyidikan dapat segera menghasilkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Kepastian tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjawab perhatian publik terhadap perkembangan perkara, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan komitmen pemberantasan korupsi serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih terus berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah, sehingga seluruh proses tetap berada dalam tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Red).
