Aset Ponti Sidoarjo Masuk Radar Pengawasan, MAKI Jatim Desak Audit Komprehensif, Evaluasi Kontrak, dan Penelusuran Dugaan Wanprestasi demi Mengamankan PAD Daerah

Sidoarjo, 13 Juli 2026 –Top Berita Nusantara Pengelolaan kawasan Monumen Ponti, salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta pemerintah daerah segera melakukan audit komprehensif dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan tersebut setelah muncul dugaan wanprestasi yang dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menegaskan bahwa seluruh aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi harus dikelola berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah wajib dievaluasi secara berkala guna memastikan seluruh kewajiban kontraktual dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Heru menyampaikan bahwa MAKI Jawa Timur siap menyerahkan laporan, data, maupun informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kawasan Monumen Ponti yang berada di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, merupakan aset produktif milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Selama bertahun-tahun kawasan tersebut berkembang menjadi pusat kuliner, olahraga, hiburan, dan rekreasi keluarga yang memiliki nilai strategis sebagai salah satu penggerak aktivitas ekonomi sekaligus sumber potensi penerimaan daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur, kawasan tersebut dikelola oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama sejak tahun 2004 dengan jangka waktu 25 tahun. Dalam perjanjian tersebut, pengelola disebut memiliki kewajiban membayar kontribusi kepada pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perpajakan, menjaga dan memelihara aset, serta memanfaatkan kawasan sesuai peruntukan yang telah disepakati.
Namun demikian, menurut Heru, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut diduga terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi secara optimal. Dugaan tersebut antara lain meliputi keterlambatan pembayaran kontribusi, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan pemerintah daerah, hingga belum optimalnya pemanfaatan kawasan yang disebut berdampak terhadap potensi penerimaan daerah.
Heru menjelaskan bahwa salah satu dasar yang menjadi perhatian MAKI Jawa Timur adalah surat teguran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Surat tersebut ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia yang dalam dokumen disebut terkait dengan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah PT Setiamandiri Miratama Tbk.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat catatan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama, dugaan perubahan pemanfaatan objek perjanjian tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam kontrak, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak pada penurunan pendapatan selama tahun 2025 dan 2026.
Menurut Heru, apabila seluruh temuan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan resmi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu mempertimbangkan langkah-langkah administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi total terhadap kerja sama, mempertimbangkan penghentian kontrak apabila syarat hukumnya terpenuhi, serta mengupayakan pemulihan atas potensi kerugian daerah.
Selain meminta evaluasi kepada pemerintah daerah, MAKI Jawa Timur juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan penelaahan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah maupun berkurangnya Pendapatan Asli Daerah.
«”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelaahan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru.»
Heru menambahkan bahwa pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap aset publik harus mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal sekaligus menjadi sumber penerimaan daerah yang dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan aset bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan secara seimbang, memperkuat kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya aset publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih berupa pernyataan dan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak pengelola yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai prinsip keberimbangan, due process of law.(Red).
