Gelombang Desakan Menguat! Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau di Plemahan Seret Isu Tata Ruang, Publik Tagih Audit Terbuka dan Kepastian Hukum dari Pemkab Kediri

Kediri, Minggu (12/7/2026) – Top Berita Nusantara Dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan langkah konkret melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta seluruh proses pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Meningkatnya perhatian publik menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah bangunan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kelestarian lingkungan, ketahanan pangan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga menilai bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ketentuan zonasi, serta seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Menurut mereka, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan landasan penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
Masyarakat berpandangan bahwa apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan pertanian yang dilindungi, atau termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka setiap perubahan fungsi lahan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum serta memperoleh perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, pemerintah didorong melakukan verifikasi faktual melalui pemeriksaan lapangan dengan membandingkan kondisi aktual terhadap dokumen resmi, termasuk RTRW, RDTR, penetapan LP2B, status kepemilikan lahan, serta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Warga juga meminta agar audit dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menilai keberadaan fisik bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan administrasi, rekomendasi teknis, kesesuaian zonasi, proses penerbitan izin, hingga pemenuhan persyaratan hukum lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak dalam proses hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan, dalam keadaan tertentu apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri agar segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, dan penetapan LP2B, memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain, masyarakat juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun instansi teknis yang berwenang mengenai status lahan, legalitas pembangunan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran pada lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Publik kini menantikan langkah cepat, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat, memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai tata ruang dan perizinan, melindungi keberlanjutan lahan pertanian produktif serta lingkungan hidup, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih (Red).
