Spanduk Larangan Tak Efektif, Dugaan Tambang Ilegal di Juwet Kediri Kembali Memanas: Publik Desak APH Tuntaskan Penegakan Hukum hingga Akar Masalah

KEDIRI //TOP BERITA NUSANTARA Selasa (30/6/2026) Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke permukaan dan memantik perhatian publik. Meskipun sebelumnya telah berulang kali dipasang spanduk peringatan penghentian aktivitas di lokasi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang sama masih terus menjadi sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Pemasangan spanduk peringatan yang kembali dilakukan di area tersebut dinilai sebagian warga belum memberikan dampak signifikan terhadap penghentian aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Kondisi ini kemudian memunculkan desakan agar langkah-langkah preventif tidak berhenti pada imbauan administratif semata, melainkan diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas, terukur, dan berkesinambungan.
Sejumlah warga menyuarakan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya hadir dalam bentuk peringatan di lapangan, tetapi juga memperkuat pengawasan, melakukan pendalaman informasi, serta menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Publik menilai, kepastian hukum menjadi hal yang penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Harapan masyarakat juga menekankan agar proses hukum dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang apabila dalam proses penyidikan terbukti memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang memfasilitasi, membantu, membiarkan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur penyertaan tindak pidana, baik dalam bentuk menyuruh melakukan, turut serta, maupun membantu terjadinya perbuatan tersebut. Seluruh penerapan pasal tetap bergantung pada hasil pembuktian yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya dampak kerusakan lingkungan atau pelanggaran ketentuan teknis dan administratif lainnya, maka penegakan hukum berpotensi diperluas sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa aspek perlindungan lingkungan hidup juga mendapatkan perhatian serius.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, masyarakat berharap pemasangan spanduk peringatan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjadi pintu masuk menuju penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Konsistensi aparat dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal dinilai menjadi tolok ukur penting dalam menjaga wibawa hukum serta kepercayaan publik di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berada dalam ranah dugaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (Red).
