Siraman Sedudo 2026 Dibiayai APBD, Namun 65 Banner Bank Jatim Mendominasi Lokasi: Publik Menanti Penjelasan Resmi Soal Sponsor dan Perizinan

NganjukTop Berita Nusantara Kemegahan tradisi budaya Siraman Sedudo 2026 di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/6/2026), menjadi perhatian ribuan masyarakat yang memadati lokasi untuk mengikuti prosesi adat tahunan tersebut. Ritual yang telah menjadi ikon budaya Kabupaten Nganjuk itu kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Prosesi berlangsung khidmat dengan nuansa budaya Jawa yang kental. Iringan tembang tradisional, doa-doa adat, serta ritual siraman menghadirkan suasana sakral yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata budaya Air Terjun Sedudo.

Namun di balik kemeriahan tersebut, muncul perhatian publik terhadap keberadaan sekitar 65 banner PT Bank Jatim Tbk yang terpasang di berbagai titik kawasan wisata. Berdasarkan pengamatan di lokasi, banner-banner tersebut telah dipasang sekitar tiga hari sebelum acara berlangsung dan terlihat mendominasi akses menuju lokasi utama kegiatan.

Keberadaan media promosi tersebut menjadi sorotan karena pada panggung utama maupun backdrop resmi Siraman Sedudo 2026 hanya terlihat identitas Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tanpa mencantumkan logo PT Bank Jatim Tbk sebagai sponsor kegiatan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pengumuman atau keterangan resmi yang menyatakan bahwa Bank Jatim menjadi sponsor pelaksanaan acara.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk mengalokasikan anggaran melalui pos Belanja Penyelenggaraan Acara. Meski demikian, rincian kegiatan dalam nomenklatur tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga tidak dapat disimpulkan kaitannya dengan mekanisme kerja sama atau sponsorship.

Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pemasangan puluhan banner perusahaan di kawasan wisata milik pemerintah daerah. Pertanyaan itu semakin menguat karena belum adanya penjelasan resmi mengenai bentuk kerja sama, apabila memang terdapat kerja sama, antara penyelenggara kegiatan dengan pihak Bank Jatim.

Baca Juga :  HANI 2026 : BNNP Jateng dan Kodim 0717 Grobogan Satukan Kekuatan Perangi Narkoba

Sorotan juga mengarah pada aspek administrasi. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, banner-banner tersebut disebut tidak menampilkan cap atau tanda legalisasi perizinan dari instansi yang berwenang. Apabila benar terdapat ketentuan daerah yang mewajibkan izin atau legalisasi untuk pemasangan media promosi di kawasan wisata pemerintah, maka perlu dipastikan apakah prosedur tersebut telah dipenuhi atau terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar pemasangannya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana tata kelola pemasangan media promosi di kawasan wisata daerah, termasuk apakah terdapat retribusi atau kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme tersebut sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai kepatuhan administrasi maupun dampaknya terhadap penerimaan daerah.

Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, media akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, mengenai beberapa hal berikut:

1. Apakah PT Bank Jatim Tbk merupakan sponsor resmi Siraman Sedudo Tahun 2026.
2. Jika bukan sponsor resmi, apa dasar pemasangan sekitar 65 banner Bank Jatim di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo.
3. Apakah pemasangan banner tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku.
4. Bagaimana mekanisme pemberian izin pemasangan media promosi di kawasan wisata daerah dan apakah terdapat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Apakah terdapat bentuk kerja sama antara Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan PT Bank Jatim Tbk terkait pelaksanaan Siraman Sedudo 2026.

Media juga membuka ruang konfirmasi kepada PT Bank Jatim Tbk untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan pemasangan banner tersebut, apakah merupakan bagian dari kerja sama resmi, promosi perusahaan yang telah memperoleh izin, atau bentuk kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Muda Surabaya Samuel Teguh Santoso Tekankan Harmoni Sosial dan Nilai Kemanusiaan di Hari Kenaikan Kristus 2026

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk maupun PT Bank Jatim Tbk. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai status sponsor, dasar pemasangan banner, mekanisme perizinan, maupun kemungkinan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi. Dengan demikian, pemberitaan ini disajikan sebagai upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta yang telah dan masih akan diverifikasi (Red).

Leave a Reply