Hukum Seperti Dipadamkan di Sumberpucung: Judi Terbuka, Aparat Bungkam, Dugaan Setoran Kian Terang

Malang || Top Berita Nusantara — Sumberpucung sedang menghadapi situasi yang tak lagi bisa disebut “rawan” melainkan nyaris tak terkendali. Praktik sabung ayam, cap jiki, hingga dadu disebut berjalan terbuka, berulang, dan konsisten, seakan tak tersentuh oleh hukum yang seharusnya menjadi pagar utama.
Ini bukan lagi cerita tentang pelanggaran kecil di sudut-sudut tersembunyi. Aktivitas perjudian justru bergerak adaptif dan sistematis: lokasi berganti, waktu diatur, dan jaringan antar pelaku disebut terjalin rapi. Pola ini menegaskan satu hal, ada mekanisme yang bekerja menjaga semuanya tetap hidup.
Di tengah kondisi itu, respons aparat justru menimbulkan tanda tanya besar. Kapolsek Sumberpucung, Kompol Khoirul, memilih tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan. Bukan sekadar minim keterangan, melainkan ketiadaan sikap. Dalam situasi yang menuntut kejelasan, diam justru menjadi sinyal yang paling keras.
Nama berinisial “J” kembali mengemuka sebagai sosok yang diduga berada di pusat aktivitas. Ia disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang kerap menggelar praktik perjudian secara berulang. Namun hingga kini, tak terlihat langkah penindakan yang benar-benar menyentuh inti persoalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menggambarkan kondisi yang semakin menekan.
“Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi. Semua seperti dibiarkan. Kami tahu, tapi kami juga tahu risikonya kalau bicara,” ujarnya dengan nada waspada.
Yang membuat situasi ini semakin serius adalah dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat, praktik yang oleh warga disebut sebagai “jalur aman” agar kegiatan tetap berjalan. Dugaan ini bukan muncul sekali, melainkan berulang dan konsisten terdengar di tengah masyarakat.
Jika benar, maka persoalan ini telah bergeser jauh dari sekadar perjudian. Ini menyentuh inti kredibilitas penegakan hukum. Ketika dugaan “setoran” lebih kuat daripada kewajiban penindakan, maka yang runtuh bukan hanya aturan tetapi kepercayaan publik secara menyeluruh.
Sumberpucung kini berdiri di ambang krisis kepercayaan. Hukum tampak ada, tetapi tidak hadir. Aparat terlihat, tetapi tidak terasa. Sementara praktik ilegal terus berdenyut, memperluas dampaknya, dan mengikis batas antara yang dilarang dan yang dibiarkan.
Pertanyaan yang tersisa semakin tajam:
apakah ini sekadar kelengahan, atau sudah menjadi pola yang dipelihara?
Tanpa langkah nyata, terbuka, dan terukur, Sumberpucung berisiko menjadi contoh paling gamblang tentang bagaimana hukum bisa kehilangan fungsi, bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena tidak dijalankan.
