PT Multi Sarana IndoTani Diduga Cemari Lahan, Petani Mojokerto Rugi Besar dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

Mojokerto —Top Berita Nusantara Jumat, 14 November 2025, para petani di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, tengah menghadapi situasi sulit. Hasil panen mereka merosot tajam dan diduga kuat disebabkan oleh cerobong asap milik PT Multi Sarana IndoTani, perusahaan yang bergerak di bidang produksi obat serta bibit pertanian. Cerobong pabrik itu diketahui mengarah langsung ke area persawahan warga, memicu dugaan pencemaran udara dan lingkungan.

Keluhan para petani kemudian dilaporkan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Menindaklanjuti laporan tersebut, Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI sekaligus Ketua DPD LBH PHIGMA Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, langsung terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan mengambil sampel tanah serta air.

Hasil laboratorium dari lembaga independen menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran lingkungan. Sejumlah parameter air dan tanah dinyatakan tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan kondisi itu diyakini menjadi faktor utama merosotnya produktivitas pertanian warga.

Mediasi Tidak Membuahkan Hasil, LP3-NKRI Bersiap Ambil Langkah Hukum

Sebagai upaya penyelesaian, Pemerintah Desa Lengkong memfasilitasi mediasi antara petani dan PT Multi Sarana IndoTani di Balai Desa. Dalam forum tersebut, LP3-NKRI memaparkan temuan hasil uji laboratorium. Namun pihak perusahaan menolak tuduhan pencemaran dan enggan memberikan kompensasi.

“Kami sudah berupaya bermusyawarah, tetapi perusahaan tetap menolak. Kalau begini, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Hadi usai mediasi.

Salah seorang petani, Sukir, mengaku bahwa sejak cerobong asap dipindahkan ke arah timur—mengarah langsung ke sawah—panennya merosot drastis.

“Dulu panen saya bisa 1 ton 8 kwintal. Sekarang cuma seperempatnya. Cerobong dipindah, daun bambu saja kering, apalagi tanaman kami,” keluhnya.

Dampak Lingkungan Makin Parah, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

Baca Juga :  Sukses Berprestasi di Ajang Mountain Bike Championship Malasya, Target Berikutnya Atlet Balap Sepeda Lumajang Menuju PON XXI

Menurut Hadi, cerobong industri yang tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan berbagai dampak serius: pencemaran udara, kerusakan kualitas tanah, kontaminasi air irigasi, hingga gangguan pertumbuhan tanaman yang membuat panen tidak optimal.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Perusahaan harus memperbaiki sistem limbah dan memastikan cerobong tidak merusak ekosistem. Jika dibiarkan, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.

LP3-NKRI Desak Pemerintah Turun Tangan

Situasi yang semakin mengkhawatirkan membuat LP3-NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turut memeriksa dugaan pencemaran tersebut.

“Ini bukan sekadar soal kerugian ekonomi, tetapi soal keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Pemerintah harus hadir,” kata Sumidi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Para petani berharap akan ada mediasi ulang dengan melibatkan dinas teknis dan laboratorium resmi agar ditemukan solusi yang adil. Jika kembali menemui jalan buntu, LP3-NKRI memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga hak-hak petani dan kelestarian lingkungan.(Tim)

Leave a Reply