MAKI Jatim Desak Transparansi Pengadaan Gerobak UMKM di Kabupaten Jember: HPS Dinilai Tidak Wajar Capai Rp5 Juta per Unit

Surabaya, 6 November 2025 — Top Berita Nusantara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi Jawa Timur kembali menyoroti potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, menyusul temuan data pengadaan display atau gerobak usaha mikro senilai Rp12,5 miliar untuk 2.500 unit dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP) tahun anggaran 2025.

Apabila nilai total tersebut dikalkulasikan, maka setiap unit gerobak diperkirakan memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5 juta, angka yang menurut hasil kajian MAKI Jatim dianggap jauh di atas harga pasaran.

Program ini sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jember. Namun, MAKI Jatim menilai bahwa penetapan HPS yang tidak proporsional berpotensi mengarah pada indikasi mark up anggaran sejak tahap perencanaan.

Kajian MAKI: Harga Pasar Gerobak Jauh Lebih Rendah dari HPS Resmi

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur dan Jember melakukan riset harga pembanding dengan menelusuri berbagai platform belanja daring (e-commerce) yang menyediakan produk gerobak usaha. Berdasarkan hasil penelusuran, harga rata-rata gerobak di pasar daring nasional berada pada kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,8 juta per unit, tergantung model, ukuran, dan bahan bakunya.

Temuan tersebut memperlihatkan selisih mencolok antara harga pasar dengan HPS yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember. Dari analisa ini, MAKI Jatim menyimpulkan adanya indikasi awal penggelembungan harga (mark up) dalam penyusunan perencanaan pengadaan.

> “Jika harga pasar hanya berkisar dua juta hingga dua koma delapan juta rupiah per unit, sementara HPS ditetapkan lima juta, maka selisihnya sudah terlalu besar. Ini patut diduga sebagai pembengkakan harga sejak awal perencanaan,” ujar Heru MAKI, Koordinator Wilayah MAKI Provinsi Jawa Timur, dalam keterangan resminya di Surabaya.

Baca Juga :  590 Atlit Porprov 2025 Kabupaten Mojokerto Ikuti Pretes di GOR Gajah Mada Mojosari

Pertanyakan Dasar Perhitungan HPS oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember

MAKI Jatim menyoroti lemahnya dasar perhitungan HPS yang dilakukan oleh pihak dinas. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penetapan HPS wajib didasarkan pada survei harga pasar yang valid, baik melalui data vendor lokal, e-katalog nasional, maupun sumber terbuka lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

> “Pertanyaan kami sederhana: dari mana dasar perhitungan Dinas Koperasi Jember menetapkan harga lima juta rupiah per unit? Apakah sudah dilakukan survei harga pasar yang sesuai aturan?,” tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru menilai bahwa indikasi ketidakwajaran dalam tahap perencanaan dapat menjadi pintu masuk bagi terjadinya penyimpangan anggaran di tahap pelaksanaan.

> “Jika proses perencanaan sudah cacat, maka tahapan berikutnya—baik tender maupun e-katalog—otomatis rawan pelanggaran aturan,” tambahnya.

MAKI Siap Lakukan Pemantauan Lapangan dan Audit Pembanding

Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim bersama MAKI Jember telah menugaskan tim Litbang Investigasi untuk mengawal jalannya proses distribusi dan realisasi pengadaan 2.500 unit gerobak tersebut. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan terhadap barang yang dibagikan kepada penerima manfaat, serta melakukan audit pembanding harga dengan penyedia gerobak lainnya di wilayah Jawa Timur.

> “Kami sudah menandatangani surat tugas resmi bagi tim Litbang untuk melakukan pemantauan langsung. Jika nanti terbukti terjadi mark up, maka kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” tegas Heru MAKI.

Langkah ini, menurut Heru, merupakan bagian dari upaya MAKI dalam memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas publik di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mio Indonesia Rayakan Lima Tahun Transformasi dan Integritas Jurnalisme Digital 

Dorongan untuk Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

MAKI Jatim menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, terutama yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Program bantuan gerobak bagi UMKM merupakan kebijakan positif untuk meningkatkan daya saing ekonomi rakyat, namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejujuran dan ketepatan pelaksanaannya.

> “Kami mendukung penuh program pemberdayaan UMKM. Namun, setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pengawasan publik dan peran masyarakat sipil harus diperkuat untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari praktik koruptif.

Peringatan bagi Seluruh Pengelola Anggaran Daerah

MAKI Jatim menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan HPS dan menyusun perencanaan pengadaan. Keterbukaan data, survei harga yang kredibel, serta publikasi hasil evaluasi anggaran merupakan bagian dari kewajiban moral dan hukum bagi setiap pejabat pengguna anggaran.

Apabila dugaan mark up terbukti, MAKI memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen dalam memperjuangkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

> “Kami akan terus memantau dan memastikan agar proses ini tidak keluar dari jalur hukum. Semua pihak harus belajar bahwa pengelolaan keuangan negara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dijaga,” pungkas Heru MAKI.

Seruan untuk Transparansi dan Kejujuran Anggaran Publik

Kasus dugaan ketidakwajaran dalam penetapan HPS pengadaan gerobak di Kabupaten Jember menjadi refleksi penting bagi semua pihak bahwa transparansi dalam pengadaan barang/jasa adalah kunci utama mencegah korupsi. Dengan pengawasan publik yang kuat, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab moral dari setiap penyelenggara negara, tata kelola pemerintahan yang bersih bukan hanya harapan, tetapi bisa menjadi kenyataan.Pungkas “Heru (Red)

Leave a Reply