Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Wujud Nyata Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Keuangan Negara

SURABAYA, 5 November 2025 — Top Berita Nusantara Dalam upaya memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan mempertegas peran lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mencatat langkah signifikan melalui penyitaan uang tunai sebesar Rp70 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun Anggaran 2023–2024.

Langkah tegas ini diumumkan secara terbuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus bentuk konkret implementasi kebijakan asset recovery dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.

> “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan serta merupakan langkah nyata pemulihan kerugian negara,” ungkap Kajari Ricky.

Transparansi dan Akuntabilitas: Dana Disimpan di Rekening Kejaksaan

Menjunjung tinggi prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa dana hasil penyitaan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikelola melalui bank BUMN mitra resmi Kejaksaan.

Kebijakan tersebut diambil guna menjamin bahwa setiap barang bukti keuangan negara tersimpan dengan aman, serta dikelola sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

> “Dana hasil penyitaan akan tetap disimpan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, akan ditetapkan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh pihak yang terbukti bersalah,” jelas Ricky.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang terbuka dan berintegritas.

Baca Juga :  JSEF 2025 Dorong Transformasi Digital UKM/UMKM Jawa Timur: Kolaborasi Strategis Menuju Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing

Penyidikan Komprehensif: 41 Saksi Diperiksa dan Penggeledahan di Dua Perusahaan.

Dalam rangka memastikan proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk keuangan negara dan teknik kelautan.

Tidak berhenti di sana, pada 9 Oktober 2025, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen proyek, perangkat elektronik, dan barang bukti digital yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan.

> “Dokumen dan perangkat elektronik yang kami amankan berisi data penting yang memperkuat konstruksi pembuktian kasus ini,” ujar Ricky menambahkan.

Kegiatan penyidikan kini berfokus pada penelusuran aliran dana serta evaluasi terhadap mekanisme pengadaan jasa, guna memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan mengidentifikasi potensi penyimpangan prosedural.

Tahapan Proses Hukum: Penetapan Tersangka Tunggu Kecukupan Alat Bukti

Menanggapi pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara, Kajari Ricky menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih dalam tahap verifikasi dan penguatan alat bukti.

> “Kami bekerja secara profesional dengan berpegang pada prinsip due process of law. Begitu kami meyakini bahwa alat bukti telah lengkap dan memenuhi unsur tindak pidana, kami akan segera menetapkan tersangka secara resmi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan, hati-hati, dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Selaras dengan Arahan Jaksa Agung dan Program Prioritas Nasional

Ricky menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejari Tanjung Perak merupakan implementasi langsung dari kebijakan Jaksa Agung RI dalam memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

Baca Juga :  Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara

Kebijakan ini juga selaras dengan Program Prioritas Nasional Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada agenda reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

> “Kami tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga membantu memperbaiki sistem tata kelola perusahaan pelat merah agar sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Ricky.

Pendekatan ini, menurutnya, merupakan model penegakan hukum modern yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Menjaga Integritas Proyek Strategis Nasional dan Kepercayaan Publik

Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran vital sebagai gerbang utama arus logistik dan perdagangan kawasan timur Indonesia. Karena itu, keberhasilan proyek pemeliharaan dan pengusahaannya menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

> “Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan,” tegas Kajari Ricky.

Penegakan hukum di sektor strategis seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

Menanggapi adanya informasi bahwa sebagian dana telah dikembalikan, Ricky menegaskan bahwa pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

> “Proses hukum tetap berlanjut sampai tuntas. Pengembalian uang hanyalah bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana. Kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum dan prinsip keadilan yang berimbang.

Baca Juga :  Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Pj. Gubernur Adhy Pimpin Deklarasi Anti Narkotika Jawa Timur Bersinar

Implikasi bagi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Keuangan Negara

Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menjadi cerminan penting dalam reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Keberhasilan Kejari Tanjung Perak dalam menyita Rp70 miliar dan menempatkannya secara akuntabel di bawah pengawasan Kejaksaan RI menjadi preseden positif dalam penerapan prinsip clean government dan good governance.

Lebih jauh, pendekatan ini juga menggambarkan implementasi paradigma restorative dan preventive justice, yaitu penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar lebih transparan dan berintegritas.

Sinergi untuk Pemerintahan Bersih dan Efisien

Melalui penanganan kasus ini, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan ekonomi nasional dengan menjamin bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari korupsi.

> “Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan nasional melalui sistem yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kajari Ricky Setiawan Anas.

Langkah tegas Kejari Tanjung Perak ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola proyek publik, sekaligus pengingat bagi seluruh aparat dan pelaku usaha agar senantiasa menempatkan integritas dan tanggung jawab moral sebagai landasan utama dalam pengelolaan keuangan negara. (Har)

Leave a Reply