Rutan Kelas I Surabaya Wujudkan Pelayanan Pemasyarakatan yang Humanis dan Tertib melalui Penataan Jadwal Baru Kunjungan Keluarga

Surabaya, 29 Oktober 2025Top Berita Nusantara Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menetapkan jadwal baru layanan kunjungan keluarga yang akan mulai diberlakukan pada 3 November 2025.
Langkah ini menjadi wujud nyata transformasi pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat, khususnya keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menekankan pentingnya penataan sistem pelayanan berbasis keadilan, transparansi, dan keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan jadwal baru kunjungan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih teratur, manusiawi, dan memberikan nilai manfaat yang optimal.

> “Kami ingin menciptakan suasana kunjungan yang nyaman, aman, dan tetap menjaga hubungan emosional antara warga binaan dan keluarganya. Dengan pengaturan jadwal yang baru ini, kami berharap pelayanan kunjungan dapat berlangsung lebih tertib dan efektif,” ujar Tristiantoro.

Sistem Kunjungan Baru: Efisiensi Waktu dan Peningkatan Layanan

Dalam kebijakan baru tersebut, layanan kunjungan keluarga dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Senin, Rabu, dan Kamis. Untuk menjaga keteraturan dan menghindari penumpukan pengunjung, kegiatan kunjungan dibagi dalam tiga sesi waktu setiap harinya, yaitu:

Sesi I: Pukul 08.00–09.30 WIB

Sesi II: Pukul 10.00–11.30 WIB

Sesi III: Pukul 13.30–15.00 WIB

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak menerima kunjungan satu kali dalam seminggu oleh maksimal dua orang pengunjung dewasa.
Rutan juga menetapkan kuota maksimal sebanyak 80 orang per sesi, guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman, nyaman, dan efisien.

Baca Juga :  Kemenimipas Dorong Modernisasi Pengadaan Bahan Makanan: Rutan Kelas I Surabaya Ikut Perkuat Transparansi dan Integritas Tata Kelola Pemasyarakatan

Ketertiban dan Kepatuhan sebagai Prinsip Dasar Kunjungan

Selain pengaturan jadwal, pihak Rutan juga menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap tata tertib kunjungan.
Setiap pengunjung wajib berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan mengenakan rok, serta diwajibkan memakai celana panjang.
Sebagai bentuk tertib administrasi, pengunjung juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.

Untuk menjaga keamanan, barang bawaan pengunjung dibatasi maksimal 5 kilogram, dan hanya diperbolehkan membawa kebutuhan dasar yang sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku di Rutan.
Aturan ini diterapkan guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan pelaksanaan kunjungan berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif.

> “Kedisiplinan dan kepatuhan pengunjung terhadap tata tertib menjadi bagian penting dari keberhasilan sistem ini. Kami ingin memberikan pelayanan yang humanis, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan,” tambah Tristiantoro.

Pemanfaatan Aplikasi RUSABAYA: Wujud Transformasi Digital Pelayanan Publik

Dalam mendukung efisiensi dan transparansi pelayanan, Rutan Kelas I Surabaya juga memperkuat aspek transformasi digital melalui penerapan aplikasi RUSABAYA (Rutan Surabaya).
Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat untuk melakukan pemesanan jadwal kunjungan secara daring, memantau kuota kunjungan, serta memperoleh informasi resmi terkait tata tertib dan layanan pemasyarakatan.

Pembaruan aplikasi tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui tautan yang tersedia di profil resmi Rutan, tepatnya pada menu highlight “Unduh RUSABAYA”.
Dengan sistem digital ini, pengelolaan layanan kunjungan menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat, sekaligus meminimalkan antrean di lokasi kunjungan.

Langkah ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen Rutan Surabaya dalam menerapkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi, sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi Digital Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Spirit Pelayanan Kemanusiaan Menggema: Dr. Andre Yulius Teguhkan Tekad Tenaga Medis AMC Group Sidoarjo Lewat Doa Pagi

Dukung Implementasi Prinsip “Pemasyarakatan PASTI”

Penerapan jadwal baru kunjungan juga menjadi bagian dari implementasi prinsip “Pemasyarakatan PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang diusung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Melalui prinsip tersebut, Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen memperkuat integritas, profesionalisme, dan sinergi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean, mengoptimalkan waktu kunjungan, serta memberi kesempatan yang lebih merata bagi seluruh keluarga warga binaan untuk bertemu dengan kerabat mereka.
Selain itu, sistem kunjungan yang tertata rapi juga akan mendukung proses pembinaan mental dan sosial warga binaan, yang menjadi tujuan utama lembaga pemasyarakatan.

> “Kunjungan keluarga merupakan bagian dari proses pembinaan yang penting. Dukungan moral dari keluarga dapat memperkuat semangat warga binaan untuk memperbaiki diri dan beradaptasi secara positif,” tegas Tristiantoro.

Menuju Layanan Pemasyarakatan yang Modern dan Akuntabel

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan kesungguhan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, modern, dan akuntabel.
Penataan sistem kunjungan bukan hanya upaya administratif, tetapi juga merupakan bagian dari perubahan paradigma pelayanan publik yang lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menghadirkan layanan publik yang profesional, berintegritas, dan berbasis digital.
Dengan dukungan teknologi, penataan jadwal yang efisien, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan dapat menjadi role model bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya di Indonesia.

Melalui langkah progresif ini, Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat citra lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang humanis, transparan, dan berkeadilan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang efisiensi, melainkan juga tentang keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.(Har)

Leave a Reply