MAKI Desak Penegakan Aturan Pengadaan: Dugaan Proyek Fiktif Tanpa SIRUP Muncul di Lingkup OPD Pemprov Jatim

SurabayaTop Berita Nusantara Minggu, 12 Oktober 2025
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali mengungkap temuan serius terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil investigasi terbaru, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga kuat telah menyembunyikan paket pekerjaan konstruksi bernilai besar dengan tidak mencantumkannya ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal proyek-proyek tersebut dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025.

Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur, Heru MAKI, menyampaikan bahwa tim Litbang dan Investigasi MAKI telah melakukan serangkaian monitoring lapangan yang mengindikasikan pelanggaran administratif serius. Indikasi ini semakin menguat setelah dilakukan uji silang dengan data SIRUP LKPP, yang tidak mencantumkan nama proyek yang sedang berjalan di lapangan.

> “Jujur, saya sangat heran. Banyak paket pekerjaan yang seharusnya muncul di SIRUP, tapi ternyata tidak tercatat. Ini patut diduga bukan kelalaian, tapi kesengajaan. Dan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegas Heru MAKI dalam pernyataannya di Surabaya, Minggu (12/10).

Sistem Digital SIRUP Diabaikan, Padahal Sudah Diatur dalam Perpres Baru

Menurut Heru, seluruh proyek pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD wajib dicatat dalam sistem digital SIRUP, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Ketentuan ini bukan hanya arahan teknis, melainkan perintah hukum berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:

Perpres No. 12 Tahun 2021 – Revisi atas Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menegaskan peningkatan akuntabilitas dan transparansi PBJ.

Perpres No. 17 Tahun 2023 – Menyasar percepatan transformasi digital dalam sistem pengadaan.

Perpres No. 46 Tahun 2025 – Aturan terbaru yang menjadi penguat kewajiban pencantuman data proyek ke dalam sistem SIRUP sebagai bagian dari digitalisasi dan efisiensi pengadaan.

Baca Juga :  MAKI Jatim Sambut Positif Penahanan Empat Tersangka Kasus Suap “KUS” dan Dorong KPK Tindak Tegas Tersangka Lain

“Pencantuman proyek dalam SIRUP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat legalitas awal dari seluruh proses pengadaan. Tanpa itu, seluruh tahapan berikutnya berpotensi cacat hukum,” lanjut Heru.

MAKI Siapkan Langkah Hukum: SPK yang Tidak Tercatat di SIRUP Akan Digugat ke PTUN

Merespons temuan ini, MAKI Jatim menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pihaknya tengah mengidentifikasi dan mengumpulkan nomor-nomor Surat Perintah Kerja (SPK) dari proyek-proyek yang berjalan di luar sistem dan tidak terdokumentasi dalam SIRUP. SPK tersebut akan dijadikan objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

> “Kami akan uji legalitas SPK itu di PTUN. Bila dinyatakan batal oleh pengadilan, maka anggaran yang telah digunakan harus dikembalikan ke negara dan proyek dianggap tidak sah secara hukum,” tegas Heru.

MAKI menduga modus penyembunyian paket ini dilakukan untuk menghindari pengawasan publik dan audit digital sistem pengadaan nasional. Bahkan, menurut investigasi awal, terdapat 4 hingga 5 OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang diduga terlibat dalam praktik ini.

“Pesan saya jelas: Sampai ketemu di persidangan PTUN. Catat itu!” pungkas Heru dengan nada tegas.

Risiko Besar: Proyek Terancam Batal, Dana Harus Dikembalikan

Jika gugatan MAKI dikabulkan oleh PTUN, maka konsekuensi hukum yang ditanggung OPD terkait sangat besar. Tidak hanya proyek yang bisa dinyatakan batal secara hukum, namun juga anggaran yang telah dicairkan harus dikembalikan ke kas negara. Hal ini juga membuka peluang masuknya proses hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain sanksi administratif, pihak-pihak yang terlibat berpotensi diproses secara pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.

Baca Juga :  Jawa Timur Sedang Tidak Baik Baik Saja Pasca Penggeledahan KPK,Menjadi Bukti Bahwa Tidak Ada Kekuatan Yang Melebihi Kekuatan Kebenaran Yang Sejati dan Hakiki

Panggilan untuk Reformasi Sistem dan Evaluasi Menyeluruh

MAKI menilai temuan ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pengadaan barang/jasa di daerah. SIRUP adalah tulang punggung transparansi pengadaan, bukan sekadar isian data yang bisa diabaikan. Sistem ini memungkinkan masyarakat, pengawas internal, hingga aparat hukum untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan uang negara.

Karena itu, MAKI mendesak agar Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketaatan OPD terhadap aturan pengadaan, sekaligus membuka ruang koreksi terhadap proyek-proyek yang sudah terlanjur berjalan di luar sistem.

“Ini bukan soal administrasi semata. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan keberanian untuk bersih. Pengadaan tanpa dasar hukum yang sah bisa merusak tata kelola pemerintahan dan membahayakan kepercayaan publik,” tutup Heru.

Taat Regulasi, Kunci Tata Kelola Anggaran yang Bersih

MAKI berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan berbasis sistem, mempercepat transformasi digital dalam pengadaan, serta menegakkan prinsip good governance. Pemerintah daerah, khususnya OPD sebagai pengguna anggaran, tidak boleh lagi memandang remeh pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola anggaran agar kembali ke jalur yang benar dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Har)

Leave a Reply