Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba, BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti dan Ungkap Jaringan Peredaran di 5 Kabupaten/Kota

Semarang, 8 Oktober 2025 –Top Berita Nusantara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Rabu (08/10), dan menjadi bagian integral dari pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Kepala BNN RI dan arah kebijakan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.

Kegiatan ini juga menjadi penguatan nyata terhadap agenda strategis “Jateng Bersinar” (Bersih dari Narkoba), yang mendorong kolaborasi antara BNN, aparat penegak hukum, dan instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat.

Delapan Kasus Diungkap, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Dalam paparannya, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa selama kurun waktu tiga bulan terakhir, BNNP Jateng beserta jajaran berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan barang bukti yang cukup signifikan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

Ganja kering: 3.276,14 gram

Sabu (metamfetamin): 6,74 gram

Tanaman ganja hidup: 2 pohon

Obat-obatan terlarang (Pil Yarindo, Hexymer, Tramadol): 7.466 butir

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal. Dalam proses penanganannya, lima kasus lainnya telah resmi dilimpahkan ke jajaran kepolisian di Polresta Banyumas, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polresta Pekalongan, dan Polres Wonogiri.

Kronologi Singkat Penanganan Kasus

Beberapa kasus menonjol yang dipaparkan oleh BNNP Jateng, antara lain:

Baca Juga :  Sampaikan Pesan Kamtibmas Wakapolsek Pakel Pada Saat Menjadi Khatib salat Jumat

1. Kab. Grobogan – Penangkapan pelaku dengan barang bukti ganja seberat 996,29 gram.

2. Kota Salatiga – Pengungkapan dua kasus, masing-masing dengan barang bukti ganja 1.006,82 gram dan sabu 0,13 gram, serta ganja 57,15 gram.

3. Kab. Semarang – Diamankan ganja 507,05 gram dan 973 butir pil Yarindo. Dalam kasus lain ditemukan 2 pohon ganja hidup.

4. Kab. Pekalongan – Ganja 498,28 gram diamankan dari pelaku jaringan antar daerah.

5. Kab. Kendal – Sabu seberat 6,61 gram ditemukan dalam penggeledahan rumah.

Sinergi Lintas Instansi: Kunci Keberhasilan Operasi

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama strategis lintas sektor. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi meliputi BNNK Kendal, Batang, Surakarta, dan Banyumas, serta unit dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY, KPPBC TMP A Semarang, KPPBC TMP C Tegal, dan sejumlah aparat dari Polda Jateng, Ditjen Pemasyarakatan, hingga Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng

Kepala Lapas Kelas I Semarang

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga

Perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan, Kab. Semarang, dan Kab. Pekalongan

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Kepala BNNK Batang dan Kendal

Pemusnahan Barang Bukti: Jaminan Akuntabilitas dan Keamanan

Sebagai tindak lanjut dari putusan hukum tetap, seluruh barang bukti narkotika yang telah diuji keasliannya oleh Bidang Labfor Polda Jateng dimusnahkan menggunakan alat pemusnah khusus (incinerator) di halaman kantor BNNP Jateng. Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat hukum dan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi yang hadir.

> “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik, sekaligus bukti integritas dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol Agus Rohmat dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Kapolres dan Wakil Bupati Tulungagung Menyambut Kedatangan Peserta “Mudik Seru Bareng NU”

Estimasi Dampak Sosial: 10.012 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Selain nilai hukum, keberhasilan ini juga memiliki dampak sosial yang sangat signifikan. Berdasarkan estimasi dari BNNP Jateng, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 10.012 jiwa berpotensi diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba:

Ganja: 3.276,14 gram = menyelamatkan ± 2.520 jiwa

Sabu: 6,74 gram = menyelamatkan ± 26 jiwa

Obat terlarang: 7.466 butir = menyelamatkan 7.466 jiwa

Total nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp85 juta, jika dihitung berdasarkan harga pasar masing-masing jenis narkotika.

“Jateng Bersinar”: Menjadikan Jawa Tengah Zona Aman Narkotika

Melalui kegiatan ini, BNNP Jateng menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan agenda nasional yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Konsep “Jateng Bersinar” bukan sekadar slogan, tetapi manifestasi dari komitmen kolektif dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari ancaman narkoba.

> “Upaya ini bukan hanya penindakan, tetapi juga penyelamatan masa depan generasi bangsa. Dengan kolaborasi lintas sektor, kami yakin Jawa Tengah dapat menjadi zona bebas narkoba yang sesungguhnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis dan penyerahan dokumentasi hasil pemusnahan kepada perwakilan kejaksaan dan instansi pengawasan. BNNP Jateng berharap keberhasilan ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat langkah bersama menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).(Har)

Leave a Reply