Kemerdekaan Membuka Pintu Perubahan: 14.609 Narapidana Jatim Terima Remisi, 428 Langsung Bebas dan 72 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

SIDOARJOTOP BERITA NUSANTARA Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur. Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan.

Pemberian remisi tersebut bukan sekadar pengurangan masa pidana. Hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan positif, kepatuhan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, sebanyak 14.609 dari 19.648 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 14.181 narapidana menerima RU I, sedangkan 428 narapidana memperoleh RU II atau langsung bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain narapidana, pemberian hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada Anak Binaan. Dari total 98 Anak Binaan, sebanyak 72 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum, dengan rincian 67 penerima PMP I dan 5 penerima PMP II.

Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Ia mengapresiasi pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan dan berharap momentum tersebut mampu mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.

“Remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Adhy Karyono.

Menurut Adhy, proses pembinaan harus dipandang sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk mempersiapkan kehidupan setelah masa pidana berakhir. Karena itu, setiap program pembinaan diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk membangun perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke lingkungan sosial.

Baca Juga :  Jeruji Tak Bisa Disuap: Dua Petugas Pemuda Madiun Gagalkan Operasi Gelap Narkoba, Ditjenpas Jatim Perketat Benteng Pengamanan Lapas

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif dan kepatuhan warga binaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan mengikuti program pembinaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Kusnali.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa remisi berkaitan erat dengan proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Hak remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diharapkan mampu menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik.

Sebanyak 428 narapidana yang memperoleh RU II atau langsung bebas kini memasuki babak baru dalam kehidupannya. Mereka diharapkan mampu membawa hasil pembinaan selama menjalani pidana sebagai bekal untuk kembali hidup bersama keluarga dan masyarakat.

Kebebasan tersebut juga membawa tanggung jawab. Para penerima RU II diharapkan mampu menjaga perilaku, membangun kembali kepercayaan keluarga, beradaptasi dengan lingkungan, serta tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara bagi 14.181 penerima RU I, remisi menjadi tambahan motivasi untuk terus menjaga kepatuhan dan mengikuti program pembinaan dengan baik hingga masa pidana selesai.

Begitu pula bagi 72 Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana. Hak tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri, mengembangkan sikap positif, dan mempersiapkan masa depan ketika kembali ke keluarga dan lingkungan masing-masing.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 RI juga memperlihatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan pidana. Di dalamnya terdapat proses pembinaan yang diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan warga binaan menjalani reintegrasi sosial.

Bagi warga binaan, remisi dapat menjadi pengingat bahwa setiap perubahan memiliki nilai dan setiap kesempatan harus dipertanggungjawabkan. Pengurangan masa pidana harus diikuti dengan komitmen untuk terus menjaga perilaku baik.

Baca Juga :  Dua Pegawai Lapas Sidoarjo Pamit  Purna Tugas dan Alih Tugas Dengan Penuh Kehangatan

Momentum kemerdekaan tahun ini pun membawa pesan kuat: kebebasan bukan sekadar terbukanya pintu lembaga pemasyarakatan, tetapi kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan baru dengan sikap, tanggung jawab, dan masa depan yang lebih baik.

Dengan demikian, pemberian Remisi Umum kepada 14.609 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 72 Anak Binaan di Jawa Timur menjadi bagian penting dari perjalanan pembinaan menuju tujuan akhir pemasyarakatan, yakni kembalinya warga binaan sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu diterima kembali di tengah masyarakat (Har).

Leave a Reply