Rp50 Miliar Jadi Sorotan: MAKI Jatim Pasang “Alarm Merah” Bidik Dugaan Titip Rekanan di Dindik dan Bakesbangpol

SURABAYA —TOP BERITA NUSANTARA Jum’at 14 Agustus 2026 Pasca penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Jawa Timur, sorotan terhadap pengelolaan anggaran kembali mengemuka. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan mulai melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut memperoleh alokasi masing-masing Rp35 miliar dan Rp15 miliar.

Dua OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan anggaran sekitar Rp35 miliar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur sekitar Rp15 miliar dalam konstruksi PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026.

Total sekitar Rp50 miliar tersebut kini menjadi perhatian MAKI Jatim menyusul adanya informasi mengenai dugaan upaya “titip rekanan” yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalakan “alarm” pengawasan. Menurutnya, MAKI tidak ingin proses pengadaan yang menggunakan uang negara tersebut dikondisikan oleh kepentingan pihak tertentu.

“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘titip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.

Dugaan Titip Rekanan Jadi Fokus Pengawasan

Heru menjelaskan, dugaan “titip rekanan” yang dimaksud berkaitan dengan informasi mengenai adanya upaya mendorong atau menitipkan kontraktor maupun penyedia tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum internal DPRD Jawa Timur untuk mengerjakan sejumlah proyek pada kedua OPD tersebut.

MAKI Jatim menilai persoalan tersebut harus diuji melalui proses pengadaan secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta fakta. Karena itu, pengawasan tidak hanya akan dilakukan terhadap hasil akhir proyek, tetapi juga terhadap seluruh tahapan sejak anggaran diterjemahkan menjadi program dan paket pekerjaan.

Baca Juga :  “Heru MAKI Jatim Dorong Reformasi PDP Kahyangan Jember: Dhima Akhyar Diharapkan Bawa Era Transparansi dan Profesionalisme Baru”

Mulai dari perencanaan, penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, proses kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan akan menjadi bagian yang dicermati.

“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Temuan ini menjadi perhatian serius. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujar Heru.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mengetahui apakah proses pengadaan benar-benar berjalan secara independen atau justru terdapat indikasi intervensi terhadap penentuan penyedia.

MAKI Ingatkan DPRD Jatim Periode 2024–2029

MAKI Jatim juga mengingatkan agar dugaan praktik “titip rekanan” tidak menjadi pola lama yang kembali muncul dalam proses penganggaran dan pengadaan pemerintah daerah.

Heru menilai DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 seharusnya dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap transparansi, integritas, serta pengawasan penggunaan uang rakyat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki perhatian besar terhadap setiap kebijakan anggaran pemerintah.

“Sekarang masyarakat sudah semakin cerdas dan mengerti. Dugaan upaya kompromi yang menyimpang tidak bisa lagi dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.

Menurut Heru, gedung DPRD Jawa Timur harus menjadi simbol lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan tempat berlangsungnya kesepakatan tertutup yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Rp50 Miliar Harus Dikawal dari Hulu hingga Hilir

Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar pada dua OPD tersebut, MAKI Jatim menyatakan pengawasan harus dilakukan sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai.

Bagi MAKI, persoalan utama bukan sekadar berapa besar anggaran yang ditetapkan, tetapi bagaimana uang tersebut dibelanjakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana proses pemilihannya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga :  Kartini Masa Kini di Garis Depan: Perempuan Indonesia Didorong Jadi Benteng Utama Lawan Ancaman Narkoba dalam Keluarga

Setiap indikasi pengondisian penyedia, menurut MAKI, harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan adanya intervensi, konflik kepentingan, pengaturan penyedia, atau bentuk penyimpangan lain yang dapat dibuktikan, MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak bisa berjalan dan terlaksana. Apabila ternyata terlaksana dan ditemukan bukti, maka dugaan KKN tersebut akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.

“Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat”

Heru kembali memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mungkin mencoba memanfaatkan momentum setelah pengesahan anggaran.

Menurutnya, pengesahan anggaran bukanlah akhir dari pengawasan, melainkan justru awal dari proses pengawasan yang lebih konkret terhadap bagaimana anggaran tersebut direalisasikan.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 untuk bekerja sesuai aturan dan tidak mencoba mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.

“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran. Ingat itu,” pungkas Heru.

Pernyataan tersebut menandai dimulainya pengawasan MAKI Jatim terhadap dua pos anggaran yang menjadi sorotan. Kini, proses pengadaan pada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur akan menjadi perhatian, khususnya untuk memastikan tidak ada intervensi maupun pengondisian rekanan di balik penggunaan anggaran publik.

MAKI Jatim menegaskan, setiap dugaan harus tetap dibuktikan melalui data dan fakta. Namun apabila bukti mengenai praktik KKN ditemukan, lembaga tersebut menyatakan tidak akan berhenti pada kritik, melainkan siap mendorong persoalan tersebut masuk ke jalur hukum.

Rp50 miliar kini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Bagi MAKI Jatim, angka tersebut adalah uang rakyat yang harus dikawal agar setiap rupiahnya benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan segelintir pihak (Red).

Leave a Reply