SERAGAM SMPN MOJOKERTO NYARIS RP1 JUTA MASUK MEJA OMBUDSMAN: APPI DESAK BEDAH TOTAL HARGA, PENYEDIA, DAN AKTOR PENENTU KEBIJAKAN

SURABAYA,Selasa(11/8/2026) //TOP BERITA NUSANTARA Polemik harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Setelah keresahan mengenai besaran biaya belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai dari pemangku kebijakan daerah, Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) memilih membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.
Pada Selasa (11/8/2026), APPI secara resmi menyerahkan laporan lengkap berikut dokumen pendukung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Laporan itu menyoroti dugaan penggelembungan (mark-up) harga paket seragam yang berdasarkan data yang dihimpun APPI disebut berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.
Penyerahan laporan dilakukan Koordinator APPI Sumidi, didampingi Tawi, Ketua RAKSI sekaligus perwakilan aliansi.
Langkah tersebut menjadi eskalasi setelah APPI menilai respons sejumlah pemangku kebijakan di Kabupaten Mojokerto belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun kali ini APPI tidak sekadar meminta penjelasan.
Mereka meminta dugaan tersebut diuji melalui pemeriksaan resmi, berbasis dokumen, fakta, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
BUKAN SEKADAR SOAL MAHAL: SIAPA MENENTUKAN HARGA?
Bagi APPI, persoalan utama bukan semata-mata apakah harga seragam tersebut mahal atau murah.
Pertanyaan yang dinilai lebih penting justru berada di balik angka hampir Rp1 juta itu.
Siapa yang menetapkan harga? Bagaimana harga dihitung? Apa dasar penetapannya? Bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan? Siapa penyedianya? Dan siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini diminta APPI untuk ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang objektif.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi seusai menyerahkan laporan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap APPI bahwa persoalan tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Menurut mereka, dokumen dan mekanisme pembentukan harga harus menjadi titik awal pemeriksaan.
RP956 RIBU–RP1 JUTA PER SISWA: ANGKA YANG MENUNGGU PEMBUKTIAN
Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Jatim, APPI menyebut harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1 juta per siswa.
Nominal tersebut menjadi sorotan karena secara langsung berkaitan dengan pengeluaran wali murid.
Namun APPI juga menegaskan bahwa harga tinggi tidak otomatis membuktikan terjadinya mark-up.
Dugaan tersebut tetap harus diuji.
Karena itu, APPI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam pembayaran.
Seluruh rantai pembentukan harga dinilai perlu dibedah, mulai dari spesifikasi barang, jenis dan jumlah seragam, kualitas bahan, harga bahan baku, ongkos produksi, komponen biaya tambahan, dasar penghitungan, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, proses penetapan harga, hingga pihak yang mengambil keputusan.
Jika dari pemeriksaan ditemukan penggelembungan harga, penyimpangan prosedur, atau persoalan tata kelola lainnya, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah serius dalam pelayanan publik.
Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme ternyata sesuai aturan dan harga dapat dibuktikan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi jawaban yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian, APPI menempatkan Ombudsman bukan sebagai lembaga untuk mengeluarkan vonis berdasarkan tudingan.
Pemeriksaan justru diminta menjadi jalan untuk menemukan fakta dan memberikan kepastian.
APPI: PENDIDIKAN JANGAN BERUBAH MENJADI KOMODITAS
APPI menilai polemik seragam harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni prinsip penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan, menurut mereka, harus berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Wali murid juga dinilai memiliki hak memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap biaya yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak.
Terlebih jika nilai yang dipersoalkan mendekati Rp1 juta untuk satu siswa.
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi.
APPI turut mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar laporan mereka, khususnya ketentuan yang mereka jadikan pijakan mengenai larangan penjualan seragam atau bahan seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan pendidikan.
Karena itu, APPI meminta kebijakan mengenai seragam dibuka secara terang.
Publik dinilai berhak mengetahui siapa yang membuat kebijakan, bagaimana harga ditetapkan, siapa penyedia barang, bagaimana pembayaran dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas proses tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari ruang abu-abu dalam tata kelola serta mencegah berkembangnya dugaan konflik kepentingan.
EMPAT TUNTUTAN APPI: DARI PEMERIKSAAN HINGGA PEMULIHAN HAK
Dalam laporan resminya, APPI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Ombudsman Jatim.
Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan mark-up harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Kedua, meminta audit dan evaluasi terhadap proses penentuan harga, termasuk dasar penghitungan, komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Ketiga, meminta pemulihan hak wali murid apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kerugian akibat kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Keempat, mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, adil, dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.
Sebagai dasar laporan, APPI juga mencantumkan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan yang berkaitan dengan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.
SEMUA PIHAK DIMINTA BUKA DATA
APPI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk menentukan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar berdasarkan dokumen dan fakta.
Pemerintah daerah, pihak sekolah, komite sekolah, penyedia maupun pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan seragam diharapkan memberikan data dan keterangan apabila diperlukan.
Bagi APPI, keterbukaan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik.
Jika harga Rp956.000 hingga Rp1 juta terbukti terbentuk melalui mekanisme yang sah, wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi klarifikasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau persoalan lain yang masuk dalam kewenangan Ombudsman, APPI meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAPORAN SUDAH DISERAHKAN, KINI JAWABAN DITUNGGU
Setelah laporan resmi diserahkan, perhatian publik kini beralih kepada proses selanjutnya.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling lantang menyampaikan tudingan.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah seluruh dokumen pembentukan harga, mekanisme pengadaan, identitas penyedia, serta dasar pengambilan keputusan siap dibuka dan diuji secara objektif?
Sebab angka Rp956 ribu hingga Rp1 juta per siswa bukan sekadar angka administratif.
Di balik angka tersebut terdapat pengeluaran keluarga.
Dan setiap rupiah yang dibayarkan untuk kebutuhan pendidikan semestinya memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Bagi APPI, polemik seragam SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pendidikan.
Kini publik menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Apakah laporan APPI akan menjadi pintu masuk pemeriksaan yang mampu menjawab pertanyaan mengenai harga, mekanisme pengadaan, penyedia, serta pihak yang berwenang menetapkan kebijakan?
Ataukah polemik ini kembali berakhir tanpa kepastian?
Satu hal sudah pasti: laporan telah berada di meja Ombudsman Jatim.
Kini tinggal menunggu apakah rantai pembentukan harga paket seragam tersebut akan benar-benar dibuka, diperiksa, dan dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.
(Tim Media)
