Demokrasi Harus Bermartabat! MAKI Jatim Desak Aparat Usut Dugaan “Demo Bodong”, Heru Satriyo: Jangan Jadikan Surat Pemberitahuan Aksi sebagai Alat Tekanan

SURABAYA, Jumat (7/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menyuarakan pentingnya menjaga marwah demokrasi dengan menyoroti dugaan penyalahgunaan mekanisme pemberitahuan aksi unjuk rasa. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif terhadap indikasi praktik yang disebut sebagai “demo bodong”, yakni dugaan penggunaan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian yang tidak pernah direalisasikan menjadi demonstrasi, namun diduga dimanfaatkan sebagai sarana memberikan tekanan psikologis, intimidasi, maupun kepentingan tertentu terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Menurut Heru Satriyo, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut penyalahgunaan mekanisme administratif, tetapi juga berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang memberikan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama. Namun, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh diselewengkan menjadi instrumen intimidasi atau tekanan terhadap pihak lain.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun hak itu harus digunakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai surat pemberitahuan aksi justru dijadikan alat menggertak, menekan, atau membangun persepsi tertentu tanpa ada niat untuk benar-benar menyampaikan aspirasi di lapangan,” tegas Heru Satriyo.
Heru menjelaskan, perhatian MAKI Jatim terhadap persoalan tersebut muncul setelah pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai adanya surat pemberitahuan aksi yang diajukan berulang kali kepada aparat keamanan, namun pada waktu dan lokasi yang telah diberitahukan, aksi demonstrasi tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya.
Menurutnya, apabila pola tersebut dilakukan secara sistematis, maka kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap efektivitas penyelenggaraan pengamanan maupun terhadap pihak yang menjadi sasaran surat pemberitahuan.
MAKI Jatim menilai dugaan praktik tersebut dapat membebani aparat kepolisian yang wajib mempersiapkan personel, pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga berbagai langkah antisipatif setiap kali menerima surat pemberitahuan aksi. Sementara di sisi lain, instansi pemerintah, perusahaan, maupun lembaga yang menjadi sasaran surat pemberitahuan dapat mengalami tekanan psikologis, terganggunya aktivitas pelayanan, bahkan kerugian akibat kekhawatiran atas aksi yang ternyata tidak pernah terjadi.
Heru menegaskan bahwa setiap penyelenggara demonstrasi semestinya memiliki kesiapan, tujuan yang jelas, serta komitmen untuk benar-benar menyampaikan aspirasi secara damai sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, apabila surat pemberitahuan aksi digunakan hanya sebagai alat tekanan, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
> “Jika mekanisme pemberitahuan aksi dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyampaian aspirasi, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap gerakan masyarakat sipil yang selama ini menjadi bagian penting dalam mengawal kebijakan publik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang selama ini aktif melakukan kontrol sosial, MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh aksi yang diselenggarakannya selalu dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Setiap aksi, menurut Heru, bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi, bukan untuk memberikan tekanan di luar mekanisme hukum.
Atas dasar itu, MAKI Jatim mendorong aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap pola-pola pemberitahuan aksi yang berulang namun tidak pernah direalisasikan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar mekanisme penyampaian pendapat di muka umum tetap berjalan sesuai tujuan konstitusional dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Selain meminta aparat melakukan penelusuran secara profesional, MAKI Jatim juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menjaga integritas dalam menggunakan hak demokrasi. Kebebasan berpendapat, menurut MAKI Jatim, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, damai, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan agar tetap menjadi instrumen kontrol sosial yang konstruktif.
MAKI Jatim menilai bahwa maraknya dugaan penggunaan surat pemberitahuan aksi tanpa realisasi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap demonstrasi sebagai salah satu instrumen demokrasi yang sah. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan dapat mengaburkan makna perjuangan aspirasi publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap gerakan masyarakat sipil yang selama ini bekerja secara terbuka dan konstitusional.
Karena itu, Heru Satriyo berharap aparat melakukan penelusuran secara objektif terhadap setiap indikasi penyalahgunaan mekanisme pemberitahuan aksi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan prosedur, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi tanpa membuka ruang bagi praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.
Bagi MAKI Jatim, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, setiap aksi penyampaian aspirasi benar-benar menjadi sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat, memperkuat pengawasan publik, dan mendukung penegakan hukum, bukan berubah menjadi instrumen intimidasi yang berpotensi merusak marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia (Red).
