Hampir 100 Ribu Tablet Obat Ilegal Dimusnahkan, Kakanwil DJBC Jatim I Perkuat Garda Pengawasan Bea Cukai–BPOM: Lebih dari 10 Ribu Pelajar Berpotensi Terselamatkan dari Ancaman Penyalahgunaan OOT

SURABAYA, – TOP BERITA NUSANTARA Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran obat ilegal kembali dibuktikan melalui aksi nyata sinergi lintas instansi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menghadiri kegiatan pemusnahan 97.676 tablet Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (6/8/2026). Kehadiran Rusman Hadi menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan arus lalu lintas barang sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan aparat menggagalkan distribusi obat ilegal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, dua jenis obat keras yang kerap disalahgunakan karena efeknya terhadap sistem saraf pusat. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, penurunan kemampuan berpikir, perubahan perilaku, hingga meningkatkan risiko tindak kriminal apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Berdasarkan estimasi Balai Besar POM di Surabaya, keberhasilan menggagalkan distribusi obat ilegal tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, serta masa depan mereka.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama jajaran pimpinan instansi strategis, yakni General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kolaborasi antara BPOM, Bea Cukai, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, dan mitra logistik menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pengawasan nasional yang semakin kuat, terpadu, dan responsif terhadap berbagai modus penyelundupan maupun distribusi obat ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Rusman Hadi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap setiap jalur masuk dan distribusi barang.
> “Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap arus lalu lintas barang melalui seluruh pintu pemasukan dan jalur distribusi. Sinergi bersama BPOM, aparat penegak hukum, TNI, BNN, serta seluruh instansi terkait menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran obat ilegal dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai aset masa depan bangsa,” ujar Rusman Hadi.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal tersebut membuktikan bahwa kerja sama lintas sektor mampu menghasilkan langkah konkret dalam menjaga keamanan rantai distribusi barang sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pelaku kejahatan di bidang obat dan kesehatan.
Kasus ini bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut diketahui akan diterbangkan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium, penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang semakin mengkhawatirkan.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi Noviandi.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan Tramadol maupun Trihexyphenidyl dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, perubahan perilaku, hingga meningkatkan risiko tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh sebab itu, pengawasan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat.
BPOM memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak memiliki peluang kembali beredar di masyarakat. Selain itu, penyelidikan terhadap jaringan pemasok, distributor, hingga aktor intelektual di balik peredaran obat ilegal tersebut akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku peredaran obat ilegal.
Sebagai langkah preventif, BPOM juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun menggunakan produk obat dan makanan. Masyarakat diimbau membeli obat hanya di apotek atau toko obat yang memiliki izin resmi, sedangkan penggunaan obat keras wajib berdasarkan resep dokter. Legalitas produk juga dapat diperiksa melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.
Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal bernilai lebih dari Rp540 juta menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara BPOM, Bea Cukai, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, dan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan perlindungan konkret bagi masyarakat. Lebih dari sekadar keberhasilan penegakan hukum, langkah tersebut merupakan investasi strategis dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia, mempersempit ruang gerak jaringan obat ilegal, serta memastikan generasi muda tumbuh sehat, produktif, berintegritas, dan siap mewujudkan Indonesia Emas 2045 (Har).
