THEFI 2026 Diguncang Sorotan! MAKI Jatim Minta Aparat Buka Terang Dasar Rekomendasi Izin, Legalitas Penyelenggara, dan Kepatuhan Regulasi Internasional

SURABAYA, Selasa (4/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Kontroversi penyelenggaraan The Future Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Menjelang pelaksanaan pameran pendidikan internasional yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Sheraton Hotel Surabaya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penerbitan rekomendasi izin, legalitas penyelenggara, serta dugaan kepatuhan terhadap regulasi administrasi dan perpajakan.

Menurut MAKI Jawa Timur, kegiatan yang akan diikuti sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kehadiran 80 hingga 100 warga negara asing tersebut merupakan agenda berskala internasional yang semestinya memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Organisasi tersebut menilai setiap tahapan administrasi, mulai dari legalitas penyelenggara, kepatuhan perpajakan, hingga mekanisme perizinan, perlu dipastikan telah melalui proses verifikasi yang komprehensif dan akuntabel.

Dalam penelusuran yang dilakukan MAKI Jawa Timur, penyelenggara kegiatan disebut merupakan Ikatan Cendekia Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, ICATI Jawa Timur berstatus sebagai perkumpulan. Atas dasar itu, MAKI meminta adanya penjelasan dari instansi terkait mengenai kesesuaian status penyelenggara dengan seluruh ketentuan administrasi yang berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan internasional.

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan semestinya dilakukan melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap identitas penyelenggara, dokumen pendukung, mekanisme kegiatan, serta pemenuhan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

«”Kami berharap seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, tentu hal tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi atau diklarifikasi, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Heru.»

Baca Juga :  Benteng Ganda Keamanan: Rutan Surabaya Bersinergi dengan TNI AD Perkuat Pengamanan Pemasyarakatan Jatim

Heru menjelaskan bahwa informasi mengenai status penyelenggara diperoleh setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Lani, salah seorang pengurus ICATI Jawa Timur, di kantor organisasi tersebut di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, MAKI meyakini bahwa ICATI Jawa Timur merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara THEFI 2026.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, MAKI Jawa Timur juga melakukan koordinasi dengan pihak Sheraton Hotel Surabaya selaku lokasi penyelenggaraan kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, organisasi itu menyampaikan rencana untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. MAKI juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung fakta dan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Heru, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan publik merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama terhadap kegiatan yang melibatkan peserta dari luar negeri.

«”Kami mendukung setiap kegiatan pendidikan internasional yang dilaksanakan sesuai aturan. Namun apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap regulasi, maka seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum,” tegasnya.»

Di sisi lain, rekomendasi izin keramaian yang diterbitkan oleh kepolisian merupakan bagian dari mekanisme pengamanan kegiatan masyarakat dan tidak serta-merta menjadi penilaian terhadap aspek perpajakan, bentuk badan hukum penyelenggara, maupun kepatuhan terhadap seluruh regulasi sektoral lainnya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, ICATI Jawa Timur, maupun panitia penyelenggara THEFI 2026 belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan MAKI Jawa Timur. Selain itu, belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut (Red).

Leave a Reply