MAKI Jatim Percepat Langkah Hukum! Dugaan Korupsi Dana Desa Jombangdelik TA 2019–2020 Disebut Rugikan Keuangan Negara, Laporan ke Kejati Jatim Segera Dilayangkan

SURABAYA, Minggu (2/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara hingga ke tingkat pemerintahan desa. Melalui fungsi pengawasan kelembagaan terhadap penggunaan anggaran APBDes, APBD kabupaten/kota, hingga APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Tahun Anggaran 2019–2020.

Temuan tersebut, menurut MAKI Jatim, merupakan hasil rangkaian investigasi lapangan, pendalaman laporan masyarakat, serta kajian terhadap sejumlah dokumen yang dinilai memiliki validitas sebagai data awal. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, organisasi antikorupsi itu menduga terdapat penyimpangan pada pengelolaan dana desa yang berkaitan dengan program bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 serta pengadaan mebelair yang menjadi aset inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan mulai terungkap saat tim melakukan penelusuran terhadap realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan program dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurut hasil investigasi internal MAKI Jatim, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak tersalurkannya bantuan sembako kepada seluruh warga yang seharusnya menerima manfaat.
Berdasarkan ilustrasi hasil investigasi yang disampaikan MAKI Jatim, dari setiap sepuluh warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar menerima bantuan. Dugaan ketidaksesuaian tersebut dinilai perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar dapat diketahui fakta hukum yang sebenarnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, terdapat dugaan pengadaan mebelair yang bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari materi laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Heru Satriyo menegaskan bahwa seluruh temuan telah melalui proses verifikasi internal berdasarkan bukti-bukti formal yang dimiliki Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke jalur hukum.
«”Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.»
Heru juga menginstruksikan kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi menerbitkan somasi kepada pihak yang akan dilaporkan. Sebagai gantinya, MAKI Jatim hanya akan mengirimkan surat tembusan kepada pihak terkait setelah laporan resmi didaftarkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Heru, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan MAKI Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara secara profesional, objektif, dan transparan.
Saat ini, MAKI Jatim menyatakan proses penyusunan administrasi dan kelengkapan dokumen pelaporan telah memasuki tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, laporan resmi mengenai dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 dan dugaan penyimpangan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 dijadwalkan akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bahan awal untuk dilakukan penelitian, penyelidikan, maupun proses hukum sesuai kewenangan institusi penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, demi memenuhi prinsip keberimbangan, media tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas materi yang disampaikan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil investigasi dan pernyataan resmi MAKI Jawa Timur. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, besaran kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan (Red).
