Reformasi Pembinaan Kian Kokoh, Sidang TPP Rutan Gresik Pastikan Hak Integrasi dan Penugasan Warga Binaan Diputuskan Transparan, Objektif, dan Berkeadilan

Gresik, Rabu (29/7/2026)Top Berita Nusantara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap proses pemberian hak integrasi maupun penugasan warga binaan dilaksanakan secara objektif, adil, terukur, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang yang digelar di Aula Rutan Kelas IIB Gresik pada Rabu (29/7/2026) dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, dan dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan mengedepankan prinsip good governance, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar penilaian yang jelas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agenda utama sidang membahas usulan pemberian hak integrasi bagi warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap usulan dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan kepribadian, perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Proses penilaian dilakukan secara kolektif, objektif, dan independen guna memastikan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif, memiliki kesadaran hukum, serta dinilai siap menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, Rutan Gresik berupaya menjamin terpenuhinya hak warga binaan secara adil tanpa mengabaikan aspek keamanan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  MAKI Jatim Buka Tahun 2026 dengan Investigasi Dugaan Mark Up BPBD Jatim, Soroti HPS hingga Alur Distribusi Bantuan

Selain membahas usulan hak integrasi, Sidang TPP juga menetapkan sejumlah warga binaan yang dinilai layak untuk menjalankan tugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, serta tenaga pada unit Bimbingan Kerja (Bimker). Penetapan dilakukan melalui proses seleksi yang mempertimbangkan integritas, tanggung jawab, kedisiplinan, kemampuan bekerja, etika, loyalitas, serta rekam jejak selama mengikuti program pembinaan di lingkungan Rutan Gresik.

Pelibatan warga binaan dalam berbagai kegiatan kerja produktif tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan membangun karakter, meningkatkan keterampilan, menanamkan nilai tanggung jawab, memperkuat etos kerja, serta mempersiapkan mereka agar mampu kembali menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu instrumen utama dalam menjaga kualitas pembinaan sekaligus memastikan seluruh proses pemberian hak warga binaan berlangsung secara profesional dan berkeadilan.

“Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Eko Widiatmoko.

Menurut Eko, penerapan mekanisme evaluasi melalui Sidang TPP merupakan implementasi nyata reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan yang menempatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan sistem penilaian yang objektif dan berbasis indikator yang jelas, setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak integrasi maupun kepercayaan menjalankan tugas tertentu sesuai capaian hasil pembinaannya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Rutan Kelas I Surabaya Sampaikan Duka Cita Yang Mendalam Atas Wafatnya Shobirin ,S.H., Staf Kesatuan Pengamanan Yang Dikenal Dedikatif

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari terjaganya keamanan dan ketertiban di dalam rutan, tetapi juga dari keberhasilan membangun perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, mengembangkan keterampilan, membentuk karakter, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara berkala menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Gresik dalam meningkatkan kualitas pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pemberdayaan, pembentukan karakter, serta keberhasilan program reintegrasi sosial. Melalui proses evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel, setiap keputusan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Dengan terselenggaranya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tersebut, Rutan Kelas IIB Gresik kembali menegaskan tekadnya untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga mampu melahirkan warga binaan yang sadar hukum, berkarakter, mandiri, produktif, serta siap berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara (Har).

Leave a Reply