Sindikat Miras Berpita Cukai Palsu Digulung di Bali, Operasi Gabungan Bea Cukai–BAIS TNI Selamatkan Negara Rp2,14 Miliar dan Bongkar Dugaan Distribusi Ilegal Bernilai Rp12,55 Miliar

Jakarta, Rabu (29/7/2026)Top Berita Nusantara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar di Provinsi Bali, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu, dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya menghentikan peredaran ribuan botol minuman beralkohol ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,14 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang menjalankan usahanya secara legal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara DJBC, BAIS TNI, dan jajaran Bea Cukai di daerah dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran di bidang cukai yang semakin berkembang.

Menurut Djaka, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat.

> “Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7).

 

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyimpanan serta distribusi MMEA ilegal di wilayah Denpasar, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan operasi lapangan.

Baca Juga :  Dr.dr Andre Yulius,MH:Makna Jumat Agung 2026 Menginspirasi Dedikasi Medis dan Kepedulian Sosial di Sidoarjo

Operasi dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) dengan melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur, saat melintas di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang telah dilekati pita cukai yang diduga tidak asli.

Pengembangan Ungkap Gudang Penyimpanan

Berbekal keterangan pengemudi kendaraan, tim kemudian melakukan pengembangan ke dua bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan.

Penggeledahan menghasilkan temuan ribuan botol MMEA golongan B dan C dari berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk kepentingan penyidikan.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp12,55 miliar.

Menjaga Reputasi Pariwisata Bali

DJBC menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal memiliki arti penting bagi keberlangsungan sektor pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Peredaran produk yang diduga menggunakan pita cukai palsu dinilai dapat merugikan konsumen, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas produk yang beredar di Bali.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” kata Djaka.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Baca Juga :  Jajaran Rutan Kelas I Surabaya Teguhkan Komitmen Integritas di Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali untuk memperkuat proses pembuktian.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap keseluruhan jaringan distribusi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Diduga Langgar Undang-Undang Cukai

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah maupun menyimpan, memiliki, menguasai, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

DJBC mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan konsumen.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan perdagangan barang kena cukai dapat berlangsung secara sehat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga penerimaan negara serta mendukung keberlangsungan industri legal dan citra pariwisata Indonesia (Har).

Leave a Reply