Operasi Sapu Bersih Dana Pokir Dimulai, KPK–Kemendagri Perketat Jejak Anggaran DPRD, MAKI Jatim Minta Audit Total Tanpa Celah

JAKARTA –TOP BERITA NUSANTARA Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia kini resmi memasuki fase pengawasan superketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperluas langkah penertiban yang mencakup seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga penyaluran dana yang selama ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.

Langkah ini diumumkan pada Sabtu (20/6/2026) dan menjadi penanda dimulainya operasi pengawasan nasional untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Tim gabungan KPK dan Kemendagri saat ini mulai melakukan pemetaan menyeluruh, evaluasi sistematis, serta penelusuran mendalam terhadap pelaksanaan dana Pokir di berbagai daerah. Fokus utama diarahkan pada kesesuaian antara usulan program dan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus menutup ruang praktik “proyek titipan” yang kerap menjadi sumber masalah dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota diminta segera melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi dana Pokir yang tercantum dalam APBD.

Ia menilai pos anggaran tersebut termasuk kategori rawan karena melibatkan proses politik anggaran yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat dan terbuka.

“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peringatan itu muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap penggunaan dana aspirasi DPRD. Secara konsep, dana Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat untuk mendukung program pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus korupsi di daerah dalam beberapa tahun terakhir kerap berawal dari penyalahgunaan dana hibah, pengaturan proyek, hingga dugaan gratifikasi yang terkait dengan pos anggaran tersebut.

Baca Juga :  MAKI Jatim Kritik Pengelolaan Anggaran Bakesbangpol, Usulkan Papan Nama Diganti “Kantor EO Jatim”

KPK menilai pengawasan terpadu menjadi langkah penting untuk menutup seluruh celah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Sementara itu, dukungan terhadap langkah KPK dan Kemendagri datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur,Heru Satriyo menegaskan bahwa pengawasan dana Pokir harus dilakukan secara menyeluruh tanpa kompromi.

Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola dana Pokir, mulai dari proses pengusulan program yang tidak transparan, penentuan penerima manfaat yang tidak objektif, hingga lemahnya kontrol pada tahap pelaksanaan di lapangan.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru.

Lebih jauh, MAKI Jatim mendesak agar pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi mencakup seluruh siklus anggaran hingga evaluasi hasil akhir pelaksanaan program. Bahkan, lembaga ini meminta dilakukan audit total tanpa pengecualian terhadap seluruh penggunaan dana Pokir di daerah.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mendorong audit total agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran ini,” tegasnya.

MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pemerintah daerah dan DPRD diminta membuka seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan dana Pokir kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Penguatan pengawasan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai serius melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi, dana Pokir memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat. Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, instrumen tersebut berpotensi bergeser menjadi titik rawan penyimpangan baru dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  RPH di Tengah Permukiman di Pare Kediri Kian Memanas! LP3-NKRI Desak Bongkar Dugaan Pelanggaran, Publik Soroti Sikap Diam Pemerintah

Dengan dimulainya operasi pengawasan menyeluruh ini, diharapkan pengelolaan dana Pokir ke depan berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengembalikan fungsi utama dana Pokir sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Pada akhirnya, “sapu bersih” pengawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penertiban, tetapi juga momentum memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia (Red).

Leave a Reply