Jalan Belakang Kwarengan Berubah Jadi Pusat Sengketa: Lahan Dipersoalkan, Dokumen Diragukan, Dana Desa Diminta Diaudit

SIDOARJO, Minggu (21/6/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Proyek pembangunan Jalan Belakang Dusun Kwarengan, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang semula ditujukan untuk kemudahan akses warga, justru berubah menjadi polemik yang meluas ke ranah hukum, administrasi, hingga kepercayaan masyarakat. Sejumlah warga dan elemen masyarakat kini mendesak penelusuran menyeluruh terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) ini, menyusul munculnya dugaan sengketa kepemilikan lahan, keabsahan dokumen, serta pengelolaan anggaran yang dinilai belum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Melalui pernyataan terbuka yang disampaikan ke publik, kelompok warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan pembangunan fisik semata. Lebih dari itu, hal ini menyangkut hak milik perorangan, pengelolaan keuangan negara, serta tegaknya prinsip keadilan yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Mereka menekankan bahwa setiap warga berhak memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah apabila merasa dirugikan.

Penggunaan lahan tanpa persetujuan jadi sorotan utama

Salah satu poin paling krusial yang diperdebatkan adalah dugaan penggunaan sebidang tanah milik warga untuk keperluan pembangunan jalan tanpa persetujuan resmi dari seluruh pemiliknya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat beberapa bidang tanah yang dimanfaatkan dalam proyek ini, namun para pemiliknya mengaku belum pernah menandatangani surat pelepasan hak maupun dokumen hibah yang sah dan mengikat secara hukum. Jika dugaan ini terbukti benar, maka proses pembangunan berpotensi melanggar aturan yang berlaku, karena menggunakan aset pribadi dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Dugaan pemalsuan tanda tangan perumit konflik berkepanjangan

Persoalan semakin rumit dan memanas setelah muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilik lahan dalam dokumen administrasi pendukung proyek. Masalah ini kemudian berkembang menjadi sengketa yang melibatkan ahli waris, bahkan sebagian area tanah yang dipersengketakan kini ditutup oleh keluarga pemiliknya sebagai bentuk protes nyata. Warga meminta aparat penegak hukum segera memeriksa keaslian seluruh dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut, agar tidak ada proses hukum yang berjalan di atas dasar data yang tidak sah.

Baca Juga :  Bahagianya Warga Karanganyar Dapat Kado Sumur Bor di Hari Bhayangkara ke -78 dari Polres Ngawi

Penjelasan Hj. Nur Hayati: Bukan menolak, tapi tegaskan akhlak dan aturan hukum

Perhatian publik juga tertuju pada nama Hj. Nur Hayati, seorang mubalighoh dan pendidik senior yang dikenal luas di lingkungan Pondok Pesantren Putri Salafiyah Kauman, Bangil. Dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Desember 2025 lalu, nama beliau sempat disebut sebagai pihak yang menolak pembangunan jalan, bahkan beredar informasi yang menyebutkan beliau menerima uang ganti rugi sebesar Rp40 juta.

Namun, tuduhan tersebut dibantah tegas dan jelas. Menurut keterangan yang disampaikan, Hj. Nur Hayati menjelaskan sikapnya secara terbuka: “Saya sangat senang dan mendukung segala hal yang berdampak positif bagi kemaslahatan masyarakat luas. Namun apa yang saya lakukan bukan berarti menolak pembangunan, melainkan ingin memberikan pembelajaran bagaimana kita harus berakhlak. Jangan sampai terjadi ghosob, yaitu menggunakan hak milik orang lain tanpa izin dan persetujuan. Ini menyangkut akhlak, yang tentunya bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.”

Beliau juga menegaskan bahwa sikap tersebut diambil untuk melindungi dan mengayomi warga lain yang belum berani bersuara, agar tidak dizalimi oleh oknum penguasa. “Cara yang dilakukan oleh oknum kepala desa menurut pandangan saya belum tepat, tidak sesuai dengan hukum maupun ajaran agama, dan pada akhirnya justru merugikan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Pihak yang membela juga menegaskan bahwa hingga saat ini Hj. Nur Hayati tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak dan tidak pernah menerima uang ganti rugi sebagaimana kabar yang beredar. Mereka meminta adanya klarifikasi terbuka guna memulihkan nama baik dan kehormatan tokoh agama yang dinilai telah terkena tuduhan yang belum jelas kebenarannya.

Warga minta kepastian status hukum tanah

Baca Juga :  LKBH Umsida Gelar Diskusi Publik Terkait Profesionalitas Penegakan Hukum di Indonesia

Selain menyoroti sisi administrasi dan tuduhan yang berkembang, sejumlah pemilik lahan juga meminta agar status hukum tanah yang digunakan untuk jalan segera diperjelas dan dipertegas. Mereka menginginkan adanya penyesuaian pada Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing agar batas kepemilikan tetap jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masa mendatang. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum yang pasti bagi hak milik warga.

Desakan penyelidikan Kejari dan audit BPKP

Untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif dan menyeluruh, warga mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan lahan, hingga pelaksanaannya. Seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pihak terkait lainnya diminta memberikan keterangan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Warga juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa untuk proyek ini. Hal ini dianggap sangat perlu mengingat pembangunan dilakukan di atas lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa, sehingga kesesuaiannya dengan aturan keuangan negara harus dipastikan tanpa keraguan.

Menanti jawaban resmi dan kejelasan fakta

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Mulyodadi maupun pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana kaidah hukum dan jurnalistik.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Proyek yang semula diharapkan menjadi simbol kemajuan desa ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan hak-hak warga maupun nama baik pihak yang terlibat (Red).

Leave a Reply