Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu 292 gram di Surabaya, Aliran Transaksi Mengarah ke Dpo dan Dugaan Koneksi Dalam Lapas

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti mencapai ±292,93 gram bruto di wilayah Surabaya. Dua tersangka berinisial ASDP (22) dan CWH (33) diamankan dalam operasi di sebuah warung makan kawasan Jalan Kenjeran pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat sore (19/6/2026), oleh Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/298/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu dibeli dalam tiga kemasan plastik besar dengan total berat hampir 3 ons, melalui sistem pembelian per 100 gram seharga Rp45 juta. Setelah itu, sabu tersebut kembali diedarkan dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta per transaksi.
Selain itu, ASDP juga mengungkap adanya pihak pemesan berinisial M yang kini turut masuk dalam daftar DPO. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi narkotika tersebut tidak hanya berhenti pada tingkat pengedar, tetapi telah membentuk rantai transaksi yang lebih luas.
Dalam jaringan tersebut, tersangka CWH berperan sebagai perantara sekaligus pendamping dalam setiap transaksi dengan imbalan Rp500.000 per aksi.
Fakta lain yang terungkap, ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Ia juga mengakui bahwa jaringan tersebut merupakan kelanjutan dari bisnis narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa, sehingga menimbulkan dugaan adanya keterkaitan jaringan dari dalam lapas.
Dari keseluruhan aktivitas ilegal tersebut, total keuntungan yang diperoleh ASDP diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga klip plastik besar berisi sabu dengan total berat ±292,93 gram, satu wadah plastik bening, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat karena melibatkan permufakatan jahat dan jumlah barang bukti yang besar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran transaksi, membongkar jaringan di atasnya, serta memburu dua DPO berinisial R dan M yang diduga sebagai pemasok dan pemesan utama.
Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih memiliki pola jaringan yang terstruktur dan berlapis, bahkan diduga melibatkan koneksi lintas pelaku hingga indikasi keterhubungan dengan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan yang kini masih dalam pendalaman penyidik (Har).
